Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119182
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | GUNAWAN, Joshua Candra | - |
dc.date.accessioned | 2023-12-17T23:07:37Z | - |
dc.date.available | 2023-12-17T23:07:37Z | - |
dc.date.issued | 2023-03-30 | - |
dc.identifier.nim | 190803102037 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119182 | - |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl 18 Desember 2023 | en_US |
dc.description.abstract | Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Fungsi bank adalah sebagai perantara keuangan (financial intermediaries), sebagai prasarana pendukung yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian, dalam fungsinya mentransfer dana-dana dari penabung kepada peminjam. Dilihat dari jenisnya, bank dibedakan menjadi dua macam yaitu, bank umum dan juga bank perkreditan rakyat. Untuk bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau yang berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan bank perkreditan rakyat menurut Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau yang berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, memberikan kredit, menyediakan pembinaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. BPR sendiri merupakan bank atau lembaga yang paling dekat dan mengetahui segala kondisi nasabah dibandingkan dengan lembaga keuangan yang lainnya | en_US |
dc.description.sponsorship | Kristian Suhartadi W.N., S.E., M.M Ana Mufidah S.E., M.M | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | en_US |
dc.subject | PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT | en_US |
dc.subject | KREDIT FLAT NASABAH | en_US |
dc.title | Prosedur Pemberian Kredit Flat Nasabah di PT. BPR Cinde Wilis Kabupaten Jember | en_US |
dc.type | Laporan D3 | en_US |
dc.identifier.prodi | D3 Administrasi Keuangan | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Kristian Suhartadi W.N, S.E., M.M. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Ana Mufidah, S.E., M.M | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_ratna_Oktober_2023_20 | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |
Appears in Collections: | DP-Financial Accounting |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Laporan Sidang PKN_JOSHUA CANDRA GUNAWAN_190803102037.pdf Until 2028-07-05 | 931.38 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.