Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119113
Title: | Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang |
Authors: | CONTESA, Emilya |
Keywords: | Pajak Bumi dan Bangunan, Retribusi Daerah Pajak Daerah |
Issue Date: | 19-Jun-2023 |
Publisher: | Fakultas Ilmu Sosial dan Politik |
Abstract: | Praktik Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2023-14 April 2023. Tujuan penulis melaksanakan Tujuan Praktik Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 26 Tahun 2014. Data yang didapatkan melalui wawancara dan observasi mengenai prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan PBB-P2 kepada bupati melalui Kepala dinas Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan datang langsung ke bidang pelayanan dan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan Bidang Pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen Wajib Pajak dan menyerahkan berkas pengajuan kepada bidang keberatan ataupun bidang pendanil. Bidang keberatan yang menangani proses pengajuan keberatan pengurangan /keringanan pajak sedangkan Bidang Pendanil yang menangani proses pengajuan keberatan atas salahnya penetapan pajak yang disebabkan oleh ( kesalahan luas tanah dan salahnya Nilai Jual Objek Pajak. dan kepala dinas memutuskan disetujui atau tidaknya permohonan keberatan PBB-P2 yang telah diajukan. Keberatan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak jangka waktu kepala dinas memberikan keputusan, jika dalam jangka waktu 12 bulan bidang keberatan dan bidang pendanil tidak memberi keputusan maka, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah akan memberikan jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan surat keberatan. Wajib Pajak dapat mengajukan ulang dan wajib memberitahukan secara tertulis atas pengajuan keberatan yang tidak dapat dipertimbangkan |
Description: | validasi_repo_firli_oktober_2023_30 Finalisasi unggah file repositori tanggal 13 Desember 2023_Kurnadi |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119113 |
Appears in Collections: | Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
REVISI FIX TA EMILYA.pdf Until 2028-06-29 | 8.64 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.