Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118977
Title: Prosedur Pengurusan Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
Authors: SARI, Cindy Fatika
Keywords: PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA
Issue Date: 6-Jul-2023
Publisher: Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract: Negara Republik Indonesia, Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam mewujudkan good governance dan bertanggung jawab atas urusan keuangan negara. Penyelenggaraan urusan kekayaan negara, sebagai bagian dari keuangan negara juga memiliki posisi yang tidak kalah penting dalam mencapai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di Negara Republik Indonesia. Seiring berjalannya waktu, Kementerian Keuangan selalu berupaya untuk memperbaiki dan memfokuskan kembali tugas dan fungsinya guna memaksimalkan perannya. Saat ini, salah satu agenda utama Kementerian Keuangan adalah meningkatkan manajemen aset pemerintah yang baik dan handal. Manajemen aset pemerintah ini dilakukan oleh eselon satu di bawahnya, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). KPKNL Jember adalah instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sebagai instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, KPKNL Jember berperan sebagai pengelola barang. Sebagai pengelola barang, KPKNL Jember salah satunya mempunyai kewenangan atas nama Menteri Keuangan untuk menetapkan status penggunaan BMN. Permohonan penetapan status penggunaan diajukan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Barang yang berada di wilayah KPKNL Jember. Wilayah KPKNL Jember meliputi, 5 kabupaten dan 1 kota, yakni Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo. Implementasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, terdapat suatu proses yang disebut Penetapan Status Penggunaan BMN. Proses ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 246/PMK.06/2014 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara pada Kementerian Keuangan yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember yang menetapkan status penggunaan BMN di Kementerian Keuangan yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember Penggunaan BMN merujuk pada kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang untuk mengelola dan mengatur BMN sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang mereka wakili. Prinsip penggunaan BMN ini memiliki batasan yang hanya memperbolehkan penggunaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Salah satu aspek yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai Penetapan Status Penggunaan BMN. Penetapan ini bertujuan untuk menetapkan kewenangan penggunaan atas suatu BMN yang telah digunakan, dikuasai, dan menjadi tanggung jawab Satuan Kerja yang mengajukan usulan Penetapan Status Penggunaan BMN. Hasil dari proses ini adalah Surat Keputusan (SK) yang dapat diterbitkan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan pendelegasian kewenangan yang diatur dalam usulan Penetapan Status Penggunaan BMN. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) memiliki peran yang penting dalam menjaga kestabilan fiskal. Peran ini didasarkan pada dua aspek, yaitu penerimaan dan belanja. Dari segi penerimaan, pengelolaan yang optimal terhadap BMN akan berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, dari segi belanja, pengelolaan BMN berperan penting dalam memastikan pengeluaran terkait aset pemerintah dilakukan dengan efisien dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014, Barang Milik Negara adalah semua barang yang diperoleh melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau melalui sumber perolehan yang sah lainnya. Salah satu bentuk pengelolaan adalah memanfaatkan barang milik negara. Pemanfaatan mengacu pada penggunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, tetapi tetap mempertahankan status kepemilikan. Optimalisasi pemanfaatan barang milik negara memiliki tujuan untuk mengurangi atau menghilangkan biaya yang membebani APBN, sehingga tercapai efisiensi dan penghematan.
Description: Finalisasi oleh Taufik Tgl.6 Desember 2023
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118977
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Economics

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Laporan Tugas Akhir Cindy Fatika.pdf
  Until 2028-08-18
5.23 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.