Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118965
Title: Mekanisme Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sidoarjo
Authors: AINIF, Nurul
Keywords: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II
PEMUNGUTAN
PENYETORAN
PELAPORAN
Issue Date: 19-Jun-2023
Publisher: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract: Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan Praktik Kerja Nyata yang dilakukan pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sidoarjo, pada tanggal 16 Januari 2023 sampai 24 Maret 2023. Tujuan penulis melaksanakan Praktik Kerja Nyata adalah untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang Mekanisme Pemungutan, Penyetoaen, dan Pelaporan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sidoarjo. Mekanisme Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sidoarjo dilakukan melalui wawancara dan mengambil data internal terkait dengan judul Laporan Tugas Akhir. Praktik kerja Nyata ini mempelajari tentang Pajak Daerah Provinsi terutama Pajak Bea Balik Nama Knedaraan Bermotor yang terdapat dua jenis yaitu BBNKB I dan BBNKB II. BBNKB I untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama sedangkan BBNKB II untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau seterusnya. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timmur Nomor 13 Tahun 2021 pengenaan tarif BBNKB I sebesar 12,5% dan BBNKB II sebesar 1%. Penetapan pemungutan besaran BBNKB dihitung dengan cara menggunakan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikali dengan tarif. Pemungutan BBNKB dilakukan dengan cara Official Assessment System karena yang menetapkan dan memungut besaran pajak dari Bapenda Jatim. Mekanisme pemungutan BBNKB II terbagi menjadi empat jenis yaitu BBNKB II atas nama perorangan ke perorangan, BBNKB II atas nama perorangan ke badan hukum, BBNKB II atasnama badan hukum ke perorangan, dan BBNKB II atasnama instansi pemerintah ke perorangan. Pemungutan terdiri dari beberapa tahapan yaitu melengkapi berkas, cek fisik kendaraan, mengisi formulir, Gudang arsip, loket fiskal, loket pendaftaran, pembayaran pajak terutang, penerbitan STNK, TNKB, dan penulisan BPKB baru. Penyetoran BBNKB II dilakukan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu yang akan menyetorkan hasil penerimaan setiap hari kepada bank jatim dengan menggunakan nomor Virtual Account (VA) dan surat tanda setoran. Setelah menyetorkan penerimaan, bank jatim akan memberikan kuintansi sebagai tanda bukti terima pembayaran. Sedangkan pelaporan BBNKB II menggunakan kuintansi pembayaran dari bank jatim. Pelaporan dilakukan dengan cara online melalui aplikasi Samsat Jatim kepada Kas Umum Daerah, Bapenda Jatim dan pelaporan SWDKLLJ kepada Jasa Raharja. Pendaftaran BBNKB II memakan waktu sekitar 60 menit dihitung sejak cek fisik kendaraan sampai pembayaran dan penyerahan Notice Pembayaran Pajak, STNK, dan TNKB. Namun untuk penyerahan BPKB masih harus menunggu 6 bulan.
Description: Finalisasi unggah file repositori tanggal 5 Desember 2023_Kurnadi
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118965
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
NURUL AINIF_200903101004.pdf
  Until 2028-05-25
9.08 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.