Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118933
Title: | Prosedur Pelaksanaan MOU pada Kejaksaan Negeri Bondowoso |
Authors: | RAMADHANTI, Novelia |
Keywords: | MoU PROSEDUR PELAKSANAAN KEJAKSAAN NEGERI |
Issue Date: | 3-Nov-2001 |
Publisher: | Fakultas Ekoinomi dan Bisnis |
Abstract: | Berdasarkan hasil kegiatan selama Praktik Kerja Nyata (PKN) pada kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2023 – 18 April 2023, maka dapat diambil kesimpulan : 1. Prosedur Pelaksanaan MoU pada Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso yaitu ada 5 tahapan, yaitu: a. Persiapan, berupa kemanatangan untuk melakukan identifikasi kebutuhan, mitra kerjasama, materi kerjasama, serta perumusan draft. b. Pembahasan, membahas atau diskusi mengenai materi (bantuan hukum) dan draft, penyusunan laporan pada pimpinan dan arahan. c. Finalisasi draft, penyempurnaan MoU berdasarkan arahan dari pimpinan, serta final printing sekurang kurangnya dua rangkap. d. Penandatanganan, naskah MoU ditanda tangani oleh pimpinan atau pihak instansi yang ingin bekerjasama dan pengadministrasian. e. Pelaksanaan, pelaksanaan termasuk penyusunan perjanjian-perjanjian dan pelaporan. 2. Evaluasi dan Monitoring dalam pelaksanaan kegiatan MoU ini sangat penting adanya, karena untuk menjamin kerjasama yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Bondowoso berlangsung dengan baik. Dengan demikian untuk setiap MoU dapat diimplementasikan dalam beberapa perjanjian kerjasama sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam MoU. Ketua pelaksana kegiatan bertanggung jawab selama proses kegiatan berlangsung, hasil evaluasi dan monitoring atas kegiatan yang dilakukan oleh tim pelaksana dilaporkan kepada pimpinan dan dikonsultasikan bersama pihak mitra. 3. Tahapan pengembangan berupa realisasi suatu bentuk kegiatan sebagai obyek kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan pihak mitra, sesuai dengan yang tertera dalam MoU. Pembuatan dokumen MoU sebagai dasar pelaksanaan suatu bentuk dan rincian kegiatan MoU yang disepakati. Konsep naskah MoU dikonsultasikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk dimohonkan pertimbangan dan persetujuan. |
Description: | Finalisasi oleh Taufik Tgl.5 Desember 2023 |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118933 |
Appears in Collections: | Diploma Programme - Faculty of Economics |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
PKN_Novelia Ramadhanti_200803103033.pdf Until 2028-10-19 | 2.42 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.