Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118570
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorCAHAYARIZPUTRA, Albiruwahidhan-
dc.date.accessioned2023-10-31T08:42:54Z-
dc.date.available2023-10-31T08:42:54Z-
dc.date.issued2023-06-19-
dc.identifier.nim190710101167en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118570-
dc.description.abstractTulisan ini ditujukan untuk menemukan bagaimana perbandingan pengakuan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta untuk mengetahui urgensi perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi antara Indonesia dengan Austria dan Perancis. Untuk menemukan persamaan dan perbedaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi antara Indonesia dengan Austria dan Perancis menggunakan metode perbandingan. Hasil dari penulisan ini adalah pada dasarnya Indonesia, Austria, dan Perancis sama-sama menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi pada konstitusinya dan pada perjanjian internasional hak asasi manusia. Ketiganya juga sama-sama membolehkan pembatasan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi pada keadaan tertentu. Namun yang membedakan Indonesia dengan Austria dan Perancis adalah pencantuman “nilai-nilai agama” sebagai salah satu pertimbangan dalam membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi pada Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pencantuman “nilai-nilai agama” sebagai justifikasi pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia berhubungan dengan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal tersebut berbeda dengan Austria dan Perancis yang merupakan negara sekuler, yang memisahkan sistem hukum dengan nilai-nilai agama. Sehingga walaupun antara Indonesia dengan Austria dan Perancis sama-sama menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, namun terdapat perbedaan terkait implementasinya. Di Indonesia, ketentuan yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi karena sensitivitas agama, seperti larangan penistaan agama dibolehkan untuk melindungi ketertiban umum. Austria dan Perancis melalui ECtHR berpendapat bahwa ekspresi yang berpotensi menyinggung agama harus ditolerir selama tidak melampaui batas. Jika terdapat ekspresi yang menghina simbol sakral atau objek pemujaan agama secara serampangan (gratuitously offensive), maka negara dibolehkan untuk membatasi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, selama pembatasan tersebut tidak melampaui batas.en_US
dc.description.sponsorshipH. Eddy Mulyono, S.H., M.Hum. Gautama Budi Arundhati, S.H., LL.M.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHak asasi manusiaen_US
dc.subjectKebebasan berpendapat dan berekspresien_US
dc.subjectKebebasan berpendapaten_US
dc.subjectKebebasan berekspresien_US
dc.titleUrgensi Perlindungan Terhadap Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresien_US
dc.title.alternativeUrgency to Protect the Right to Freedom of Speech and Expressionen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1H. Eddy Mulyono, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Gautama Budi Arundhati, S.H., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_oktober_2023_11en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2023_10_tanggal 31en_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Albiruwahidhan Cahayarizputra (190710101167).pdf
  Until 2028-10-11
856.6 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools