Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118522
Title: | Prinsip Kepastian Hukum Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bidang Usaha Perjudian dan Pertaruhan |
Authors: | HIDAYATI, Nur Aisya |
Keywords: | Akta Pendirian PT Bidang Usaha Perjudian dan Pertaruhan |
Issue Date: | 18-Jan-2023 |
Publisher: | Fakultas Hukum |
Abstract: | Konsideran menimbang huruf (a) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbats menegaskan secara jelas bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan atas dasar demokrasi, ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbang kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional butuh didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Atas dasar tersebutlah pada pendirian Perseoan Terbatas saat ini dibutuhkan sebuah lembaga yang membantu proses berdirinya Perseroan Terbatas. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu lembaga Negara yang menjadi batu loncatan bagi pendiri Perseroan Terbatas tanpa adanya pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perseroan Terbatas tersebut tidak dapat menjadi badan hukum serta tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya. Panjangnya proses pendirian Perseroan Terbatas sebagai badan hukum tidak hanya sebatas pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Panduan Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (selanjutnya disebut PP No. 24/2018) mengharuskan Perseroan Terbatas untuk menyebutkan bidang usaha pada Akta Pendirian berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (selanjutnya disebut Peraturan BPS No. 2/2020 tentang KBLI). KBLI berpengaruh pada ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Terbatas. Sehinngga pelaksanaan PP No. 24/2018 telah singkron dengan ketentuan dalam UUPT 40/2007 mengenai proses pendirian Perseroan Terbatas dilakukan secara elektronik untuk menjaga keseimbangan pengajuan. Proses pendirian Perseroan Terbatas akan menjadi bermasalah bila terdapat konflik norma antara undang-undang, peraturan pelaksananya dan peraturan perundang-undang lainnya. Berakibat akan menimbulkan ketidakpastian hukum atas aturan tersebut. Penulis menemukan terjadinya konflik norma pada proses pendirian Perseroan Terbatas terkait dengan keberlakuan Peraturan BPS No. 2/2022 tentang KBLI yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahwasanya salah satu muatan dalam Peraturan BPS No. 2/2022 tentang KBLI menyebutkan adanya bidang usaha perjudian dan pertaruhan yang secara yuridis bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang tumbuh di masyarakat |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118522 |
Appears in Collections: | MT-Science of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
TESIS Nur Aisya Hidayati 2023.pdf Until 2087-10-11 | The establishment of a Limited Liability Company which is required to be made in the form of a Notary deed, the establishment of the Limited Liability Company must be in accordance with the principles of the agreement contained in Article 1320 of the Civil Code. However, in practice there is a deed of establishment of a Limited Liability Company which is contrary to the principle of the agreement and does not provide legal certainty. Like the emergence of a Limited Liability Company which carries out its business activities in the field of gambling and betting. The prohibition of gambling and betting in Indonesia has been strictly regulated in several laws and regulations. | 883.32 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.