Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118274
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorANWAR, Wildan Rofikil-
dc.date.accessioned2023-10-13T01:59:55Z-
dc.date.available2023-10-13T01:59:55Z-
dc.date.issued2023-09-26-
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118274-
dc.description.abstractDPRD dikatakan sebagai lembaga legislatif daerah karena memiliki kewenangan membuat peraturan daerah. Hal ini juga diperkuat dengan beberapa undang-undang pemerintahan daerah yang pernah berlaku menyebutkan DPRD memiliki fungsi legislasi, sama halnya dengan DPR. Pengisian jabatan anggota DPRD juga dilakukan bersama dengan pengisian jabatan anggota DPR yang dilakukan dalam pemilihan legislatif. Hal ini menimbulkan kesan bahwa DPRD dan DPR sama-sama lembaga legislatif padahal keduanya berbeda. untuk membuat suatu perbedaan itu lebih signifikan maka harus ada revisi/penataan kembali terhadap UU Pemda, yang seharusnya fungsi DPRD meliputi fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan terakhir fungsi pembentukan Perda, alasannya fungsi rutin DPRD adalah fungsi pengawasan baru fungsi anggaran dan fungsi pembentukan Perda. Fokus penelitian dalam tesis ini adalah : Pertama, memahami dan menemukan tentang problematik kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua, memahami dan menemukan tentang penataan problematik kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketiga, memahami dan menemukan tentang pembaruan perangkat hukum kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam tesis ini ada tiga yaitu : Pertama, pendekatan perundang-undangan, tujuan dari pendekatan ini adalah untuk menelaah aturan-aturan yang dibahas dalam penelitian ini. Di mana fokus kajiannya adalah pada problematik dan penataan dalam kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua, pendekatan konseptual (conceptual approach) di mana tujuan dari pendekatan ini adalah untuk menata sebuah kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan daerah supaya lebih efisien yang dalam hal ini objeknya adalah DPRD. Ketiga, pendekatan sejarah (historis) tujuan pendekatan ini adalah untuk memperdalam maksud dan makna penyusunan suatu hukum dan memberikan pemahaman tentang perubahan dari aturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah : Pertama, problematik DPRD meliputi pengaturan DPRD, fungsi DPRD, pengisian jabatan anggota DPRD, serta nomenklatur DPRD. Kedua, penataan problematik DPRD yang perlu dilakukan adalah DPRD merupakan lembaga penyelenggara pemerintah daerah maka seharusnya pengaturannya ada dalam UU Pemda bersama kepala daerah dan tidak diatur dalam undang-undang lain seperti UU MD3. UU Pemda juga perlu penataan mengenai fungsi DPRD yakni urutan fungsi yang utama/pertama adalah fungsi pengawasan, baru anggaran, dan pembentukan Perda. Alasannya dikarenakan DPRD lebih sering atau rutin melaksanakan fungsi pengawasan, dari pada fungsi anggaran dan fungsi pembentukan Perda. Pengisian jabatan anggota DPRD dilakukan bersamaan dengan jabatan kepala daerah, tidak melalui Pemilu bersama dengan anggota DPR. Nomenklatur DPRD juga harus diubah, yaitu DPRD Provinsi diubah menjadi Dewan Provinsi, sedangkan DPRD ditingkat Kabupaten/Kota diubah menjadi Dewan Kabupaten/Kota. Ketiga, memperbarui perangkat hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti merevisi UU Pemda yang mengatur tentang fungsi DPRD, dengan menambah satu fungsi yaitu fungsi memilih anggota DPD, di mana secara kelembagaan DPD adalah “wakil daerah” yang lebih merepresentasikan kepentingan daerah, seperti dilakukan negara Belanda yang memakai sistem Eerste Kamer yaitu anggota majelis tingginya dipilih oleh anggota dewan provinsi, implikasi dari pembaruan perangkat hukum itu yakni DPD harus dikeluarkan dari UU Pemilu, juga UUD 1945 harus diamandemen kembali dengan mengubah Bab VII-A Pasal 22C UUD 1945 yang mengatur tentang pemilihan anggota DPD melalui Pemilu. Berkaitan dengan hasil penelitian ini saran yang di gunakan adalah : kepada pembuat undang-undang diharapkan membuat undang-undang baru mengenai lembaga legislatif yang tidak memasukkan lagi ketentuan mengenai DPRD, mengingat DPRD bukan lembaga legislatif, melainkan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah; dan kepada DPR dan Pemerintah harus segera memikirkan tentang pembaruan perangkat hukum kelembagaan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti segera merevisi UU Pemda yang mengatur tentang DPRD, dan juga mengamandemen kembali UUD 1945 terutama pengaturan pengaturan yang membahas tentang Pemilu DPD dan juga DPRD.en_US
dc.description.sponsorshipProf. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. Dr. Aan Efendi, S.H., M.H.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectDPRDen_US
dc.subjectPemerintahan Daerahen_US
dc.titleKelembagaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah : Problematik Dan Penataan Lembaga DPRDen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US
Appears in Collections:MT-Science of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Tesis Wildan Rofikil Anwar_210720101020.pdf
  Until 2028-09-30
2.25 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.