Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118048
Title: Implementasi Pajak Pertambahan Nilai atas Belanja Modal di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
Other Titles: PPN
Authors: FIRMANSYAH, Tio Fanni
Keywords: PPN
KPKNL
Belanja Modal
Issue Date: 22-Jun-2023
Publisher: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract: Praktik Kerja Nyata dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dilaksanakan mulai dari tanggal 6 Februari 2023 hingga 14 April 2023, tujuannya untuk mengetahui Implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Belanja Modal di KPKNL Jember. Praktik Kerja Nyata mempelajari semua perpajakan yang ada di KPKNL Jember khususnya PPN atas Belanja Modal dan implementasinya. Implementasi PPN atas belanja modal terdiri dari dua jenis belanja belanja modal di bulan Februari 2023. Yaitu pembelian pada tanggal 2 Februari 2023 di CV. KS atas pembelian Audio Speaker Merk Yamaha MG 10XUF sebanyak 1 unit dengan harga Rp. 4.875.000 dan pada tanggal 8 Februari 2023 di CV. SNG atas pembelian Audio Speaker Merk Yamaha CBR15 sebanyak 2 unit dengan harga Rp. 11.100.000. Bersarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan pada bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Dengan tarif PPN sebesar 11% maka atas dua jenis belanja modal PPN yaitu, atas pembelian Audio Speaker Merk Yamaha MG 10XUF sebanyak 1 unit dengan DPP sebesar Rp. 4.391.892 lalu dikali 11% dengan hasil PPN sebesar Rp. 483.108 dan atas pembelian Audio Speaker Merk Yamaha CBR15 sebanyak 2 unit dengan DPP sebesar Rp. 10.000.000 lalu dikali 11% dengan hasil PPN sebesar Rp. 1.100.000. Setelah KPKNL Jember melakukan pembelian terhadap CV. SK dan CV. SNG, KPKNL Jember memperoleh faktur pajak . Faktur pajak ini sebagai pedoman untuk pembuatan kode billing melalui website DJP online. Sebelum membuat kode billing KPKNL membuat kwitansi atau bukti pembayaran kepada CV. KS dan CV. SNG. Kode billing di buat dengan kode jenis pajak 411211 yaitu atas PPN dengan kode jenis setoran 910. Cetakan kode billing ini nantinya dibutuhkan untuk melakukan penyetoran pajak pertambahan nilai pada KPKNL Jember. Kode billing diserahkan kepada bank BRI sebagai bank persepsi dengan KPKNL Jember. Setelah penyetoran, maka KPKNL Jember akan menerima bukti penerimaan negara yang di dalamnya terdapat NTPN yang digunakan sebagai melaporkan pajak.
Description: Finalisasi unggah file repositori tanggal 27 September 2023_Kurnadi
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118048
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TUGAS AKHIR TIO FANNI FIRMANSYAH.pdf
  Until 2028-07-13
5.52 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.