Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118015
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPALUPI, Septi Diah Ayu-
dc.date.accessioned2023-09-26T22:20:20Z-
dc.date.available2023-09-26T22:20:20Z-
dc.date.issued2023-07-12-
dc.identifier.nim190710101084en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118015-
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 27 September 2023en_US
dc.description.abstractPerkembangan sosial, budaya, dan teknologi yang semakin kompleks membuat tingkat kriminalitas semakin tinggi dan dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk anak. Satu diantara perbuatan kriminal yang sering diperbuat oleh anak saat ini ialah kejahatan kesusilaan seperti tindak pidana persetubuhan. Dalam Putusan No. 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Ran Hakim menyatakan bahwa Anak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak jo UU SPPA. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan dan kesimpulan pertama ialah bahwa tuntutan jaksa penuntut umum dalam putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Ran sudahlah tepat menurut hukum acara pidana, namun apabila ditinjau berdasarkan perlindungan saksi dan korban tuntutan jaksa penuntut umum belum cukup memberikan perlindungan kepada korban. Dalam putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Ran, hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara dan pelatihan kerja yang didasarkan pada beberapa pertimbangan baik secara yuridis maupun non yuridis. Kesimpulan, hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Anak Terdakwa sudahlah tepat, mengingat penjatuhan pidana kepada Anak Terdakwa ditujukan agar pemidanaannya dapat memperbaiki sikap dan tingkah laku Anak Terdakwa dimasa yang akan datang melalui adanya pelatihan, pengawasan, dan pembinaan. Kedepannya, sebaiknya jaksa penuntut umum diberikan kewenangan untuk memasukkan pemberian ganti rugi dan/atau restitusi dalam tuntutannya tanpa adanya permohonan terlebih dahulu oleh pihak korban. Dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak, aparat penegak hukum harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat mengenai kondisi anak pelaku tindak pidana yang tentunya berbeda dengan orang dewasa. Kata Kunci : Persetubuhan, Anak, Penuntut Umum, Hakimen_US
dc.description.sponsorshipDr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPUTUSAN PEMIDANAANen_US
dc.subjectANAK PELAKUen_US
dc.subjectPERSETUBUHANen_US
dc.subjectANAKen_US
dc.titlePutusan Pemidanaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Korban (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Ran.)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_juli_2023_17en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Septi Diah Ayu Palupi_190710101084.pdf
  Until 2028-07-17
1.2 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools