Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117906
Title: Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam Menunjang Kinerja Karyawan Inspektorat Kabupaten Jember
Authors: LARASATI, Andhiny Tiara Sinta
Keywords: Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Kinerja Karyawan Inspektorat Kabupaten Jember
Issue Date: Jun-2023
Publisher: Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract: Perwujudan good governance pemerintah diharapkan memiliki kinerja yang berkualitas dengan melaksanakan sistem pengendalian intern di dalam organisasi. Sistem pengendalian intern yang baik akan menunjang kualitas kinerja pemerintahan secara menyeluruh untuk tercapainya tujuan organisasi. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan bagi setiap instansi pemerintah untuk melakukan pengendalian secara menyeluruh baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Pencapaian yang efektif apabila penyelenggaraan dilakukan tepat sasaran sesuai dengan perencanaan strategis yang telah ditetapkan, sedangkan efisien yaitu penyelenggaraan yang dilakukan dengan hemat berdaya guna dan berhasil guna. Mengenai keandalan laporan keuangan apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material. Selanjutnya dalam pengamanan aset negara dilakukan dengan mengelola, memelihara, dan mengawasinya dengan benar. Untuk melakukan tindakan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintah perlu menaati peraturan dan kebijakan yang sudah diatur. Maka dari itu sistem pengendalian intern sangatlah penting untuk dilakukan dalam menunjang kinerja instansi pemerintah untuk mewujudkan keberlanjutan organisasi dan menciptakan budaya yang sehat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 menyebutkan bahwa sistem pengendalian intern pemerintah terdiri dari 5 unsur, diantaranya: (1) lingkungan pengendalian, (2) penilaian risiko, (3) kegiatan pengendalian, (4) informasi dan komunikasi, dan (6) pemantauan pengendalian intern. Dari kelima unsur pengendalian intern tersebut menjelaskan bahwa saling terjalin erat keterkaitannya. Sistem pengendalian intern yang baik akan dapat memprediksi terjadinya kesalahan dan penyelewengan dalam batasan-batasan yang layak, apabila terjadi kesalahan dan penyelewengan hal ini dapat diketahui dengan cepat. Sehingga pemerintah dituntut untuk secara tegas guna melakukan pemberantasan atas segala bentuk penyelewengan, penyalahgunaan tugas dan tanggung jawab dalam lingkungan pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan demikian diperlukan pengawasan melalui peran Inspektorat kabupaten/kota sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) (Susanto, 2018). Pengawasan secara umum diartikan sebagai suatu kegiatan administrasi yang bertujuan untuk mengevaluasi terhadap pekerjaan yang sudah diselesaikan apakah pekerjaan yang telah direncanakan berjalan sesuai dengan tujuan atau tidak. Pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen dalam hal pemeriksaan terhadap kegiatan untuk meminimalisir perilaku tindak pidana yang menentang tujuan organisasi. Adanya pengawasan akan mengetahui seluruh proses suatu kegiatan yang dilaksanakan dengan apa yang dilaporkan. Pada dasarnya konsep pengawasan diarahkan sepenuhnya untuk menghindari kemungkinan penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. Dengan adanya pengawasan akan memperkecil munculnya hambatan atau kesalahan. Apabila terjadi hal-hal yang menjadi hambatan tujuan suatu organisasi akan segera dilakukan koreksi mengenai langkah-langkah yang dapat memperbaiki kegiatan berikutnya. Sehingga pelaksanaan suatu rencana atau program selanjutnya akan berjalan efektif sesuai visi, misi, dan tujuan yang diharapkan kedepannya. Suatu perencanaan tanpa diiringi sistem pengawasan yang baik dan berkesinambungan akan mengakibatkan banyaknya penyelewengan. Oleh karena itu, perlu dilaksanakannya pengawasan yang efektif, khususnya pada Inspektorat Kabupaten/Kota berperan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab (Kusumawardani, 2021).
Description: Finalisasi unggah file repositori tanggal 18 September 2023_Kurnadi
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117906
Appears in Collections:DP-Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
FINAL TA_ANDHINY TIARA SINTA LARASATI_200803104026.pdf
  Until 2028-07-06
4.32 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.