Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116437
Title: Kepastian Hukum Pengaturan Penolakan Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Other Titles: Kepastian Hukum Pengaturan Penolakan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Authors: MAULIDIA, Maulidia
Keywords: GANTI RUGI
PENGADAAN TANAH
KEPASTIAN HUKUM
Issue Date: 13-Jan-2023
Publisher: Fakultas Hukum
Series/Report no.: Skripsi;Skripsi
Abstract: Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia, yang mana juga merupakan salah satu unsur kekayaan nasional yang dibutuhkan oleh masyarakat baik secara kolektif maupun perseorangan, serta pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional untuk kepentingan rakyat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang diundangkan pada 14 Januari 2012 mengatur soal pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Adanya penolakan dari masyarakat hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 89 Ayat (1) PP 19 Tahun 2021 bahwa, “Badan yang Membutuhkan Tanah mengajukan permohonan ganti rugi penitipan kepada ketua Pengadilan Negeri di sekitar lokasi proyek untuk kepentingan umum”. Ganti rugi diberikan kepada pemilik hak atas tanah dalam ketentuan-ketentuannya. Dasar penetapan ganti rugi terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada hakekatnya, apabila diatur dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ganti rugi sangat erat kaitannya dengan pengadaan tanah.
Description: Finalisasi oleh Taufik Tgl 23 Mei 2023
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116437
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Maulidia.pdf
  Until 2028-09-10
682.25 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools