Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115486
Title: Penggabungan (Merger)daIam Perseroan Terbatas Non Bank
Authors: AVIANTO, Alif
Keywords: PENGGABUNGAN (MERGER)
PERSEROAN TERBATAS NON BANK
Issue Date: 23-Jun-2010
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Penggabungan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa penggabungan merupakan suatu langkah yang optimal dan efisien dalam upaya peningkatan ekonomi suatu perusahaan. Penggabungan diharapkan dapat menghasilkan perseroan yang kuat dan kokoh sehingga mampu mewujudkan perekonomian nasional yang baik. Penggabungan sebagai suatu bentuk penyatuan dari dua atau lebih perseroan yang pada akhirnya bergabung ke dalam salah satu perseroan yang telah ada sebelumnya, melibatkan banyak pihak yang secara langsung maupun secara tidak langsung memiliki hubungan dengan perseroan. Banyak pihak yang terlibat dalam proses penggabungan, berarti penggabungan tidak hanya ditujukan pada bersatunya perseroan, tetapi juga bersatunya sikap, cara pandang, serta visi perseroan ke depan. Proses pelaksanaan penggabungan, untuk mewujudkan satu sikap yang sama tidaklah mudah. Pihak-pihak yang terlibat dalam penggabungan perseroan memiliki keinginan dan harapan yang berbeda sehingga menimbulkan berbagai permasalahan-permasalahan. Permasalahan yang muncul tersebut menjadi alasan penulis untuk mengkaji dan menuangkannya ke dalam karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “PENGGABUNGAN (MERGER) DALAM PERSEROAN TERBATAS NON BANK”. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana syarat sah penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank? Bagaimana proses penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank? Apakah akibat hukum penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank bagi pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas? Tujuan khusus penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana syarat sah penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank, untuk menganalisis dan mengkaji proses penggabungan (merger) Perseroan Terbatas berdasarkan Undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta untuk menganalisis dan mengkaji akibat hukum penggabungan (merger) Perseroan Terbatas bagi pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas.Syarat sah penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank adalah penggabungan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, masyarakat, dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Penggabungan juga harus memperhatikan kepentingan kreditor. Syarat utama dalam penggabungan perseroan terbatas yaitu adanya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Proses penggabungan perseroan terbatas non bank berawal dari masing masing perseroan membuat rancangan penggabungan yang nantinya disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Apabila konsep akta penggabungan telah mendapat persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham kemudian dituangkan dalam bentuk akta penggabungan dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. Salinan akta penggabungan perseroan dilampirkan ke Menteri Hukum dan HAM jika pada penggabungan perseroan ada perubahan anggaran dasar. Akibat hukum penggabungan (merger) perseroan terbatas non bank bagi pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas adalah tidak ada hal yang siknifikan mengenai akibat hukum yang ditimbulkan bagi pemegang saham mayoritas. Pemegang saham mayoritas yang setuju terhadap penggabungan, maka setelah penggabungan harus mentaati setiap ketentuan atau kebijakan kepengurusan perseroan yang baru. Akibat hukum bagi pemegang saham minoritas dalam penggabungan perseroan ini diperlukan mengingat apabila mereka tidak setuju dengan penggabungan, maka penggabungan tetap dilaksanakan, dan pemegang saham minoritas tersebut dipaksakan untuk menerima merger tersebut. Pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan merger atau tindakan korporat lainnya, untuk menjual saham yang dimiliki kepada perusahaan yang bersangkutan dengan harga yang wajar. Kepada organ Perseroan dalam melakukan perbuatan hukum Penggabungan, perlu memperhatikan keseimbangan kepentingan antara kepentingan Perseroan, Pemegang Saham mayoritas dan Pemegang Saham Minoritas, Karyawan Perseroan, Masyarakat, dan Persaingan sehat dalam melakukan usaha. Perlu adanya undang-undang Perseroan Terbatas mengatur secara jelas tentang hak-hak dan kewajiban perseroan yang menggabungkan diri dan perseroan yang menerima penggabungan.
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115486
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Alif Avianto_050710191043.SS.pdf2.74 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools