Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115236| Title: | Kewenangan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terhadap Tenaga Kerja Asing di Indonesia |
| Authors: | SANTOSO, Renaldi Firdaus |
| Keywords: | TIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIM PORA) TENAGA KERJA ASING |
| Issue Date: | 27-Nov-2019 |
| Publisher: | Fakultas Hukum |
| Abstract: | Tantangan pembangunan nasional kedepan akan banyak diwarnai oleh pentingnya kualitas sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sumber daya manusia berkualitas sangat menentukan hari depan bangsa. Dengan demikian, sumber daya manusia dianggap sebagai faktor penentu dan merupakan aset yang paling berharga dalam upaya pembangunan.Dalam pasal 27 ayat 2 Undang - undang dasar republik indonesia tahun 1945 yang berbunyi “Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” sudah sangat jelas memuat hak dasar dalam memperoleh pekerjaan yang layak, oleh karena itu berbagai upaya pengembangan sumber daya manusia perlu ditingkatkan agar tersedia jumlah (kuantitas) dan kualitas tenaga kerja yang bermutu.Indonesia harus siap menghadapi serbuan liberalisasi, khususnya menyangkut kemampuan untuk mempersiapkan kualitas sumber daya manusia sebagai tenaga kerja agar mampu bersaing merebut pasar kerja lokal dan interasional. Aspek kualitas sumber daya manusia harus menjadi titik sentral. Selain itu, pengaturan dari sektor perundang-undangan juga harus lebih dimaksimalkan demi terciptanya perlindungan dan pengawasan yang lebih baik bagi tenaga kerja asing, pengawasan dalam fungsi keimigrasian adalah keseluruhan proses kegiatan untuk mengontrol atau mengawasi apakah proses pelaksanaan tugas telah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Pada awalnya pelaksanaan pengawasan hanya dilakukan terhadap orang asing saja, akan tetapi mengingat perkembangan dan dinamika masyarakat yang semakin kompleks, hal tersebut dilakukan secara menyeluruh, termasuk juga terhadap warga Negara Indonesia, khususnya dalam hal penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan. Pengawasan orang asing dilakukan mulai saat memasuki, berada dan sampai meninggalkan Indonesia, Peranan petugas imigrasi dalam hal orang asing ke Indonesia, apabila mereka bertindak masa bodoh, maka orang asing tersebut akan leluasa berkeliaran di Indonesia, Meskipun pengawasan terhadap orang asing yang berkunjung ke Indonesia sudah diatur dan mekanismenya sudah sedemikian rupa, namun dalam pelaksanaanya masih saja terdapat orang asing yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan. Hal ini terjadi karena pengawasan yang kurang efektif dari petugas imigrasi yang terbatas serta cakupan area yang luas. Karena itu sangat penting berkoordinasi dengan instansi lain. Disinilah peran Tim pengawasan orang asing menjadi penting dalam rangka mengantisipasi era globalisasi dan informasi yang semakin meningkat selaras dengan peningkatan arus lalu lintas orang asing, maka pelaksanaan pengawasan orang asing perlu diberikan prioritas utama. Pengawasan orang asing dimulai dari pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatannya serta operasi-operasi, baik operasi khusus maupun rutin. Keberhasilan pengawasan orang asing sangat tergantung kepada berhasil tidaknya pelaksanaan pemantauan dilapangan. |
| URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115236 |
| Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Renaldi Firdaus Santoso-120710101008.Repo.pdf | 1.39 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools