Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115224
Title: Manfaat Perhutanan Sosial Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial
Authors: RAHMAT, Setya,Samodra
Keywords: MANFAAT PERHUTANAN SOSIAL
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Issue Date: Dec-2019
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Negara Indonesia merupakan negara kepualauan dengan jumlah pualu sebesar 16.0561 yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Secara astronomis Indonesia terletak pada 6° LU (Lintang Utara) - 11° LS (Lintang Selatan) dan antara 95° BT (Bujur Timur) - 141° BT (Bujur Timur). Serta secara geografis Indonesia terletak diantara Benua Asia dan Benua Australia, serta Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Sebagai negara yang berada tepat pada garis katulistiwa, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki iklim tropis. Sebagai negara yang beriklim tropis tentunya Indonesia memiliki tanah yang subur, sehingga membuatnya terlihat ijo royo-royo yang memiliki arti tumbuh subur dan berkembang dengan daunnya hijau segar penuh keteduhan. Di tingkat internasional Indonesia juga memiliki julukan sebagai negara Zamrud Khatulistiwa yang secara etimologi, zamrud merupakan batuan berharga yang berwarna hijau dan khatulistiwa merupakan garis khayal yang membagi Bumi menjadi dua belahan yaitu belahan bumi utara dan belahan bumi selatan. Jika ditarik kesimpulan zamrud khatulistiwa merupakan suatu negara yang memiliki alam lestari dengan tingkat kesuburan yang tinggi, sehingga banyak tumbuhan yang tumbuh dan seakan-akan menutup seluruh daratan di wilayah Indonesia. Indonesia juga sangat terkenal dengan hutannya yang masih sangat luas, per tahun 2017 luasan hutan Indonesia baik hutan primer, hutan skunder dan hutan tanaman ialah 93.949.700 hektar2. Dengan luasan hutan yang begitu luas Negara Indonesia membuat regulasi tersendiri untuk mengaturnya. Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, di dalam aturan ini hutan memiliki arti berupa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.3 Indonesia memiliki luasan hutan yang cukup luas, menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per tahun 2018 hutan di Indonesia memiliki luas 93.949.700 hektar. Namun dengan luasan hutan sedemikian menimbulkan banyak konflik yang terjadi di wilayah kehutanan, menurut data dari HuMa Konflik kehutanan berjumlah 86 konflik seluas 1.159.710 hektar, melibatkan 121.570 jiwa korban; 95.001 jiwa masyarakat adat dan 26.569 jiwa masyarakat lokal4. Banyaknya masyarakat sekitar hutan yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan merupakan alasan utama terjadinya konflik tenurial di wilayah kehutanan. Besarnya potenssi konflik tenurial tersebut Pemerintah mencoba mengatasinya dengan membuat Strategi Nasional Reforma Agraria 2014-2019. Dalam pelaksanaannya strategi nasional ini memiliki 2 program yang diharapkan umum mampu menjawab setiap kondisi
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115224
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Setya Samodra Rahmat-120710101226.SR.pdf
  Until 2028-04-13
1.04 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools