Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113840
Title: Prosedur Perizinan Reklame pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember
Other Titles: Procedures Licensing Of Advertising at Investment Services and One-Stop Integrated Services Of Jember Regency
Keywords: Perizinan Reklame
Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember
Issue Date: 10-Oct-2022
Publisher: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Abstract: Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan atau pendapatan daerah yang digunakan untuk melaksanakan otonomi daerah serta untuk membiayai pembangunan daerah. Menurut Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 menyatakan bahwa pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame. Pajak reklame merupakan salah satu pajak yang sangat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terhadap anggaran pendapatan daerah. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang bersikenambungan dan merata, diharapkan pemerintah daerah mampu bersinergi dengan masyarakat sebagai pelaku wajib pajak untuk dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan otonom daerah. Salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah yaitu sektor pajak. Adapun salah satu objek pajak yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Jember adalah Pajak Reklame yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Objek pajak reklame diharapkan mempunyai potensi yang sangat besar dalam memenuhi target realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan seiring berkembangnya pelaku bisnis dan teknologi semakin banyak perusahaan yang menggunakan jasa pemasangan reklame untuk mempromosikan hasil produk atau barang yang mereka produksi, sehingga berpengaruh besar tehadap penerimaan pajak reklame. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana tatacara atau prosedur Perizinan Penyelenggaraan Reklame pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Prosedur Perizinan Reklame yaitu dimulai dari pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember untuk mendaftar dan mengisi formulir pendaftran dengan membawa syarat – syarat permohonan penyelenggaraan pajak reklame sesuai yang telah ditentukan oleh DPMPTSP. Setelah Permohonan Izin Penyelenggaraan reklame disetujui, barulah ke tahap penerbitan surat izin reklame yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Kemudian jika surat izin sudah diterbitkan, Tim bagian Reklame akan mengajukan Besaran Pajak Reklame atau Surat Ketetapan Pajak Reklame (SKPD) ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Badan Pendapatan Daerah akan menghitung serta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), yang nantinya akan diserahkan pada Pemohon untuk segera dibayarkannya pajak reklame yang terhutang melalui Bank Jatim. Setelah membayar pajak reklame yang terhutang, pemohon dapat mengambil surat izin penyelenggaraan reklame dengan membawa bukti pembayaran serta tanda terima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember.
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113840
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Prosedur Perizinan Reklame Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember.pdf
  Until 2027-10-31
14.7 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.