Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113451
Title: Mekanisme Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan PPh Pasal 15 pada PT AYT oleh KKP Garfild Posumah
Authors: VIRGIANTI, Vivin Sejatining
Keywords: PPh Pasal 15
PEMOTONGAN
PELAPORAN
MEKANISME PERHITUNGAN
Issue Date: 27-Jul-2022
Publisher: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract: Pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan pada Kantor Konsultan Pajak (KKP) Garfild Posumah pada tanggal 28 Februari hingga 30 April 2022. Pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata ini bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata tentang bagaimana mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri pada PT AYT. Metode yang digunakan untuk mengetahui mekanisme perhitungan sampai pelaporan PPh Pasal 15 ini diantaranya menggunakan studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penerapan PPh Pasal 15 pada PT AYT dikenakan atas atas jasa angkutan BBM kepada perusahaan yang termasuk ke dalam kategori jasa pelayaran dalam negeri. PT AYT memasok persediaan BBM dari PT Pertamina selaku distributor BBM. Untuk mengirimkan BBM dari PT Pertamina ke tempat pembeli yaitu PT AYT tentunya diperlukan sebuah angkutan. Dikarenakan lokasi PT AYT yang sulit dijangkau melalui jalur darat sehingga pengiriman harus dilakukan menggunakan jalur laut. Oleh karena itu, PT AYT meminta bantuan PT Pelayaran Maju Bahari untuk melakukan pengiriman tersebut. Atas jasa angkutan BBM yang dilakukan, PT Pelayaran Maju Bahari akan mendapatkan imbalan dari PT AYT. Imbalan yang dibayarkan akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai sehingga PT AYT akan menerima faktur pajak masukan dari PT Pelayaran Maju Bahari. Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam faktur pajak dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan dari peredaran bruto yang dikenai PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri. Perhitungan PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri dilakukan dengan mengalikan tarif 1,2% dengan peredaran bruto. Kemudian PT AYT akan membuat bukti pemotongan yang nantinya diberikan kepada PT Pelayaran Maju Bahari. Bukti pemotongan ini dibuat menggunakan aplikasi E-SPT PPh Pasal 15. Setelah itu, PT AYT akan menyetorkan PPh Pasal 15 menggunakan kode billing yang didapatkan melalui aplikasi E-Billing kepada Bank BCA. PT AYT akan menerima bukti penerimaan negara dari Bank BCA sebagai bukti penyetoran pajak. Pelaporan pajaknya diawali dengan pengisian SPT PPh Masa Pasal 15 menggunakan aplikasi E-SPT PPh Pasal 15. Kemudian, file tersebut akan diubah kedalam bentuk file CSV dan dilaporkan secara langsung ke KPP dengan dilampiri Bukti Penerimaan Negara. Setelah itu, PT AYT akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat sebagai bukti bahwa telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri.
Description: Finalisasi oleh Taufik Tgl 26 Maret 2023
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113451
Appears in Collections:DP-Taxation



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.