Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113172
Title: Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Penyertaan Tindak Pidana Pembalakan Liar (Putusan Nomor 776/Pid.b/Lh/PN.bpp/2017)
Other Titles: Analysis of Judges Considerations of The Inclusion of Illegal Logging (The Verdict Number 776/Pid.b/Lh/PN.bpp/2017)
Authors: GHAZIR, Muhammad Aqilul
Keywords: Hakim
Tindak Pidana
Pembalakan Liar
Issue Date: 4-Feb-2021
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Putusan hakim merupakan puncak dari penyelesaian perkara yang bertujuan untuk mengadili kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Salah satu contoh kasus yakni Putusan 776/Pid.B/LH /PN.Bpp/2017 berkaitan dengan Pembalakan Liar. Kasus ini terjadi di Kota Balikpapan dimana polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang pelaku mengangkut 155 (seratus lima puluh lima) lembar tanpa dilengkapi surat sahnya keterangan hasil hutan, 2 (dua) orang tersebut yakni B sebagai pemilik kayu dan MY sebagai sopir. Penulis menganilis 2 (dua) permasalahan: Pertama, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 776/Pid.B/LH/PN.Bpp/2017 dan keseuaian pembuatan putusan hakim tanpa mencantumkan keterangan terdakwa dari perspektif Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Penulis memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor Pengadilan Negeri Balikpapan dan untuk mengetahui pembuatan putusan hakim tanpa mencantumkan keterangan terdakwa dari perspektif KUHAP. Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan masalah Pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu bahan hukum primair dan bahan hukum sekunder. Pada kesimpulan pertama dalam putusan 776/Pid.B/LH/PN.Bpp/2017 Terdakwa 1 didakwa dengan ”sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” dan menurut hakim perbuatan tersebut terpenuhi meskipun tidak seluruh unsur pasal, sedangkan ketentuan yang tepat adalah perbuatan terdakwa 1 bersalah karena kealpaannya bukan karena kesengajaan. Sedangkan kesimpulan pada pembahasan kedua dalam putusan 776/Pid.B/LH/PN.Bpp/2017 Ketentuan Pasal 197 Ayat (1) didalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 776/Pid.B/LH/PN.Bpp/2017 penulis menganalisa bahwasanya putusan tersebut tidak memenuhi unsur angka b, d, j, sehingga berdasarkan penjelasan Pasal 197 Ayat (2) dengan penafsiran argumentum a contrario maka tidak menyebabkan batal demi hukum. Akan tetapi ditemukan fakta dalam putusan sebenarnya terdakwa diperiksa serta didengar keterangannya, namun penulis tidak menemukan pencantuman keterangan tersebut didalam putusan yang seharusnya dicantumkan berdasarkan ketentuan Pasal 197 huruf d KUHP. Adapun saran yang bisa penulis berikan yakni jika terdapat tindak pidana dikaitkan dengan konsep turut serta, maka seharusnya dalam pertimbangan hakim harus mampu menjelaskan sejauh mana peran terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan, terlebih daam kasus ini pada Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UUTPPPH jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, supaya jika terdapat perkara yang sama tidak terjadi kesalahan yang sama di masa yang akan datang. Sebaiknya hakim pemeriksa perkara dalam membuat putusan haruslah menjelaskan dasar – dasar pertimbangan yang tepat sehingga dapat mewujudkan sebuah putusan yang mudah dimengerti masyarakat umum. Majelis hakim dalam membuat putusan lebih berhati hati dan teliti agar tata cara pembuatan putusana pemidanaan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 KUHAP
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113172
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Muhammad Aqilul Ghazir - 140710101409.pdf
  Until 2027-08-08
1.53 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools