Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113025
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | SARI, Diyah Novita | - |
dc.date.accessioned | 2023-03-18T14:46:49Z | - |
dc.date.available | 2023-03-18T14:46:49Z | - |
dc.date.issued | 2023-02-23 | - |
dc.identifier.nim | 170710101274 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113025 | - |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl 20 Maret 2023 | en_US |
dc.description.abstract | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Diberlakukan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Diyah Novita Sari, 170710101274, 2023; 54 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat kebijakan Perizinan berusaha yang memangkas beberapa tahapan perizinan. Dan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, berimbas pada situasi dan kondisi yang memerlukan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan, tatanan pemerintahan yang berbasis tata kelola yang baik, harus memperhatikan integritas hukum, transparansi hukum, partisipasi, akuntabilitas, dan bervisi keuangan secara yuridis. Pengelolaan keuangan daerah khususnya di bidang pemungutan pajak dan retribusi membutuhkan pengaturan hukum yang harus dituangkan dalam perangkat peraturan perundang-undangan (legal aspect) berupa Perda yang memiliki nilai yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis. Selain itu perubahan Paradigma penyelenggaran pemerintahan daerah (otonomi daerah) di Indonesia dari pola sentralisasi menjadi pola yang terdesentralisasi membawa konsekuensi terhadap makin besarnya penyerahan wewenang dari pemerintah (pusat) kepada pemerintah daerah disatu sisi, dan disisi lain pemerintah daerah memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara otonom. Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Dalam penelitian ini membahas mengenai sistematika pajak dan retribusi (selanjutnya disebut dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah). Implikasi adanya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 terhadap regulasi pajak dan retribusi di daerah, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan bahwa, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PAJAK DAERAH | en_US |
dc.subject | RETRIBUSI | en_US |
dc.subject | UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2022 | en_US |
dc.title | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca diberlakukan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Hukum Tata Negara | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Ida Bagus Oka Ana | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Nurul Laili Fadhilah | en_US |
dc.identifier.validator | Taufik | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Dyah Novita Sari.pdf Until 2027-03-15 | 1.75 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools