Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/110543
Title: Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Pelayanan Fasilitas Kesehatan dan Progam Vaksin oleh Public Private Partnership (PPP)
Authors: AZIZ, Melga Choirul
Keywords: PRAKTIK MONOPOLI
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
PELAYANAN FASILITAS KESEHATAN
PROGAM VAKSIN
Issue Date: 15-Sep-2022
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Pada awal tahun 2020 Indonesia menghadapi wabah luar biasa yang diakibatkan oleh merebaknya virus corona. Dalam rangka pemulihan dan memepercepat angka kesembuhan pasien Covid 19, Pemerintah juga bekerjasama dengan pihak swasta dalam penanganan virus corona (Covid-19) dalam fasilitas kesehatan dan juga vaksin, salah satu bentuknya adalah Kerjasama. Kerjasama ini disebut dengan Public Private Partnership (PPP). Yaitu kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan. Namun yang perlu di waspadai bawa Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dapat memicu terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di kalangan swasta. Berdasarkan latar belakang diatas, dapat di rumuskan permasalahan yaitu: Pertama, Bagaimana Regulasi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat dalam Pelayanan Fasilitas kesehatan dan Program Vaksin oleh Public Private Partnership (PPP). Kedua, Bagaimna peran pemerintah dalam pembentukan kebijakan hukum persaingan usaha dan praktik monopoli terhadap Pelayanan Fasilitas kesehatan dan Program Vaksin oleh Public Private Partnership (PPP). Tujuan Penelitian ini adalah untuk: pertama, mengetahui dan memahami Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat dalam Pelayanan Fasilitas kesehatan dan Program Vaksin oleh Public Private Partnership (PPP). Kedua, Untuk mengetahui dan memahami peran pemerintah dalam pembentukan kebijakan hukum persaingan usaha dan praktik monopoli terhadap Pelayanan Fasilitas kesehatan dan Program Vaksin oleh Public Private Partnership (PPP). Mеtodе yаng dipаkаi dаlаm pеnеlitiаn аdаlаh mеtodе yuridis-normаtif. Dаlаm pеnеlitiаn ini, pеndеkаtаn аdаlаh pеndеkаtаn pеrundаng-undаngаn dаn pеndеkаtаn konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui prosedur identifikasi peraturan perundangundangan, serta klasifikasi dan sistematisasi bahan hukum sesuai permasalahan penelitian. Adapun penelitian ini menggunakan metode seperti deduktif, deduksi berawal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan ke premis minor. Regulasi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat dalam Pelayanan Fasilitas kesehatan dan Program Vaksin oleh Public Private Partnership (PPP), secara umum diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur memuat tahap tahap Kerjasama dengan Badan Usaha. Dan terkait Kejasama dalam Pelayanan Fasilitas kesehatan dan Program Vaksin di muat dalam Pasal 7 Permenkes Nomor 16 Tahun 2021 pelaksanaan Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun sampai saat ini belum ada aturan secara khusus yang menyangkut Public Private Partnership (PPP) terhadap Pelayanan Fasilitas kesehatan dan Program Vaksin agar tidak terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Peran pemerintah dalam pembentukan kebijakan hukum persaingan usaha dan praktik monopoli terhadap Pelayanan Fasilitas kesehatan dan Program Vaksin oleh Public Private Partnership (PPP) sebagai Sehingga Peran Pemerintah, pertama adalah sebagai Regulator yaitu menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-peraturan sebagai regulator. Kedua, Pemerintah sebagai Fasilitator. Peran pemerintah sebagai Fasilitator adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan untuk menjembatani berbagai macam kepentingan dalam mengoptimalkan kerjama public pivat partnership (PPP). Kepada pemerintah sampai dengan saat ini, belum ada pengaturan skema monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam Public Private Partnership (PPP) di Indonesia yang dibentuk dalam suatu Undang-Undang melainkan diatur dalam peraturan perundangundangan yang secara hirarki berada di bawah Undang-Undang yakni dalam bentuk Peraturan Presiden sebagai dasar hukumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Pembuatan regulasi berupa Undang-Undang dibutuhkan agar dapat mengintegrasikan seluruh aspek-aspek hukum yang terkait dengan lebih sinkron dan harmonis dalam penyelenggaraan Public Private Partnership (PPP) untuk terhindar dari monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pelayanan fasilitas Kesehatan dan vaksin Covid-19. Pelaku Usaha untuk tidak semerta merta mengambil keuntungan atas ternjadinya pandemic Covid-19 sebagai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku usaha sebagiknya berkontribusi unruk memantau terhadap pengawasan dalam Public Private Partnership (PPP). Kepada masyarakat diharapkan adanya penelitian lebih lanjut mengenai dampak dari Public Private Partnership (PPP) dari bebagai aspek permasalahan ekonomi yang berkembang kalayak ini. Sehingga akan meminimalisir kekaburan hukum yang dapat merugikan berbagai pihak seperti pemerintah, badan usaha, dan masyarakat.
Description: Finalisasi oleh Taufik Tgl 3 Nopember 2022
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/110543
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
180710101076_MELGA CHOIRUL AZIZ.pdf
  Until 2027-11-01
962.08 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools