Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109907
Title: Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional
Authors: MAWARDAH, Dinda Agnis
Keywords: Masayarakat Hukum Adat
Perlindungan Hukum
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
Issue Date: 1-Sep-2022
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Budaya berawal dari kata “budi” dan “daya”, budi berawal dari bahasa Sanskerta “buddhi” yang artinya “akal, sedangkan “daya” dapat dimaknai sebagai “kekuatan”, sehingga budaya dapat dimaknai sebagai buah dari kekuatan akal menusia yang kemudian membentuk sistim nilai di masyarakat. Masyarakat hukum adat menyampaikan apa yang telah menjadi turun-temurun mereka sehingga dapat diturunkan dari generasi ke generasi. Pengetahuan ini akan dikembangkan lebih lanjut dan harus diberikan perlindungan hukum sesuai dengan sistem kekayaan intelektual yang sekarang dikenal sebagai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional atau dapat disingkat PTEBT. PTEBT secara umum berdasarkan pada “hasil kreativitas intelektual suatu komunitas masyarakat hukum adat yang mempunyai daya nilai komersial”. Dalam kekayaan intelektual ada 2 (dua) dimensi hak yang wajib dijaga yaitu, hak moral yang merupakan hak untuk dihormati dan dianggap sebagai pemilik PTEBT dan hak ekonomi atas pendayagunaan PTEBT secara komersil dan pembagian royalti (benefit sharing) atas PTEBT dan masih ada kekosongan hukum. Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan dan tujuan penelitian ini yakni menganalisis dan menemukan bahwa bagaimana perlindungan hukum serta peran pemerintah terhadap pemenuhan hak moral dan hak ekonomi bagi masyarakat hukum adat atas pemanfaatan PTEBT sesuai dengan prinsip perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan hukum. Adapun penelitian ini menggunakan tipe penelitian socio-legal, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekata komparatif peraturan perundangan Negara Peru The Peruvian Law No. 27811, dan pendekatan konseptual. Perlindungan hukum hak moral serta ekonomi. Dalam konsep PTEBT hak moral terdiri dari dua macam yaitu hak maternitas yang berorientasi pada hak pencipta untuk diidentifikasi sebagai pencipta yang merujuk pada nama pengemban PTEBT mengakui sumber asal PTEBT. Sedangkan hak integritas adalah hak untuk melindungi PTEBT dari distorsi (penyimpangan) seperti misapporation dan misuse, serta modifikasi atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasi PTEBT. Selain hak moral, terdapat hak ekonomi yang menyangkut kepentingan masyarakat hukum adat untuk memperoleh secara ekonomi dari manfaat PTEBT. Terdapat beberapa alternatif dalam perlindungan bagi PTEBT yakni perlindungan positif, perlindungan negatif, perlindungan defensif, perlindungan secara administratif dan kelembagaan, perlindungan melalui hukum adat. Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap PTEBT akan memberikan suatu dukungan kepada masyarakat hukum adat selaku pemiliki yang memiliki peranan penting dalam pelestarian ekosistem PTEBT. Peran pemerintah dalam pemenuhan hak moral dan hak ekonomi bagi masyarakat hukum adat atas pemanfaatan PTEBT dapat berupa sebagai wali/pemegang hak cipta atas PTEBT, mengesahkan RUU PTEBT, pembentukan peraturan daerah, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpafu sebagai alternatif dan upaya perlindungan terhadap PTEBT dengan memuat data base kebudayaan tiap-tiap daerah, mendukung ekonomi kreatif berbasis budaya dalam menunjang daya tarik pariwisata.
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109907
Appears in Collections:MT-Science of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DINDA AGNIS MAWARDAH 200720101013_TESIS_REPOCITORY UNEJ.pdf
  Until 2027-10-05
4.42 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.