Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109099
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | AYU, Tharisha Salsa Cantika | - |
dc.date.accessioned | 2022-08-26T06:35:30Z | - |
dc.date.available | 2022-08-26T06:35:30Z | - |
dc.date.issued | 2022-07-18 | - |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109099 | - |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 26 Agustus 2022_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Dalam perkembangan teknologi saat ini Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengubah sistemnya yang berbentuk elektronik salah satu alasannya yaitu agar mengurangi penggunaan kertas dan memudahkan wajib pajak untuk membuat faktur pajak atau melaporkan pajaknya melalui aplikasi yang telah disediakan. Dalam keadan pandemi covid-19 wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajaknya, Pemerintah terus mengoptimalkan agar pendapatan negara dapat berjalan dengan semestinya maka Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi E-Faktur (Elektronik Faktur) 3.2 dengan perubahan tarif 11%. Aplikasi E-Faktur 3.2 merupakan aplikasi yang berbasis komputer dengan versi terbaru dan mulai beroprasi pada 1 April 2022 setelah mengalami beberapa perubahan sistem, Faktur pajak wajib dibuat dan diterbitkan ketika wajib pajak sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap melakukan Transaksi Penjualan maupun Pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak jika melakukan penyerahan BKP/JKP, faktur pajak terdiri dari faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran. Dengan adanya perubahan baru E-Faktur 3.2, PT YTA belum sepenuhnya paham tentang mekanisme pembuatan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai berbentuk Elektronik. Kemudian hal tersebut membuat PT YTA meminta bantuan jasa perpajakan kepada Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah sesuai dengan Undang-Undang perpajakan , maka Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting pada kasus PT YTA untuk melaporkan dan membuat faktur pajak pada E-Faktur 3.2 | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing utama : Galih Wicaksono S.E.,M.Si.,Akt.,CA.,BKP., ACPA., CRA., CRP., AWP | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | en_US |
dc.subject | PPN | en_US |
dc.subject | KANTOR KONSULTAN PAJAK | en_US |
dc.subject | E-FAKTUR | en_US |
dc.title | Mekanisme Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Melalui E-Faktur 3.2 atas Jasa Transportir (Studi Kasus di PT YTA pada Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah) | en_US |
dc.type | Other | en_US |
dc.identifier.prodi | D III Perpajakan | en_US |
Appears in Collections: | DP-Taxation |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Tugas Akhir Tharisa- BENDEL FIX.pdf Until 2027-08-10 | 15.32 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.