Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109041
Title: Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Barang Bibit Kayu Putih Pada Perum Perhutani KPH Jember
Authors: KIRANA, Dina Uvida
Keywords: Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pengadaan Barang
Issue Date: 28-Jul-2022
Publisher: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract: Penulisan Laporan Tugas Akhir ini, selain untuk mengetahui dan memahami mekanisme pengenaan pajak penghasilan pasal 22, penulis juga mempelajari unsur-unsur yang berkenaan dengan PPh Pasal 22 dan memperoleh gambaran nyata tentang bagaimana mekanisme pengenaan pajak penghasilan pasal 22 atas pengadaan barang bibit kayu putih di Perum Perhutani KPH Jember. Perum Perhutani KPH Jember mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi seperti salah satunya dalam pengadaan barang yang nantinya akan digunakan untuk menunjang kegiatan operasional, akan dikenakan pajak penghasilan pasal 22 Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang tergolong sangat mewah. Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut di Perum Perhutani KPH Jember, diantaranya PPh 21, PPh Pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini penulis fokus pada Mekanisme Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Barang Bibit Kayu Putih di Perum Perhutani KPH Jember. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembayaran pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dikenakan tariff sebesar 1.5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Bendahara di Perum Perhutani KPH Jember melakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Atas pengadaan barang dan lain-lain dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 154/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22. Perum Perhutani KPH Jember menggunakan sistem pemungutan pajak with holding system, dimana pihak rekanan memberikan wewenang pada Perum Perhutani KPH Jember untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1231/UN25.1.2/SP/2022, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember).
Description: Finalisasi oleh Taufik Tgl 23 Agustus 2022
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109041
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TUGAS AKHIR DINA UVIDA KIRANA BENDEL.pdf
  Restricted Access
4.58 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.