Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107995
Title: Prosedur Penanganan Keberatan Hasil Verifikasi Lapangan atas Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Lumajang”
Authors: ROHADI, Achmad
Keywords: OBJEK PAJAK BEA
HAK ATAS TANAH
BANGUNAN
Issue Date: 23-Sep-2020
Publisher: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Abstract: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB dinyatakan tidak beroperasi lagi, artinya dalam rangka pemungutan BPHTB, dan penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak sepenuhnya diatur oleh Kepala Daerah hal ini diwujudkan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Tujuan Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang secara umum untuk mengetahui prosedur dalam penanganan keberatan hasil verifikasi lapangan objek pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dalam bertambahnya kurun waktu harga tanah semakin naik, membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan peristiwa ini misalnya dengan membuat harga seolah-olah rendah agar pengenaan pajaknya juga rendah. Sesuai dengan prinsip ekonomi yang mana pengorbanan sekecilkecilnya untuk memperoleh hasil tertentu atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin. Sama halnya dengan pengenaan pajak, dengan membuat harga menjadi kecil, seseorang dapat memperoleh hasil yang semaksimal mungkin yaitu pengenaan pajak yang lebih kecil dan keuntungan semakin besar. Sebagai akibat dari adanya pihak yang tidak bertanggung jawab seperti itu, pelaporan perpajakan yang seharusnya sama dengan harga jual sebidang tanah, akan cenderung lebih berada dibawah harga jual tanah yang sebenarnya. Fungsi Verifikasi Lapangan ialah mengidentifikasi kebenaran pengisian SSPD dan dilakukan perbandingan di lapangan terkait dengan pengajuan harga transaksi oleh Wajib Pajak dalam SSPD. Sehingga membuat Wajib Pajak patuh vii dan sadar akan kewajiban pajaknya. Dengan mengajukan keberatan Wajib Pajak dapat mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku diantaranya; Wajib Pajak yang bertempat di Kabupaten/Kota Lumajang yang merasa Keberatan atas Nilai Objek Pajak BPHTB melakukan pengajuan Keberatan. Wajib Pajak selanjutnya mengisi secara lengkap Form Pengajuan Keberatan sesuai dengan syarat yang berlaku. Kemudian dari Pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah akan mengidentifikasi atau melakukan Verifikasi (Penelitian) Lapangan sesuai dengan Objek Pajak yang diajukan. Petugas Keberatan akan meneruskan ke Petugas Verifikasi (Penelitian) Lapangan dan selanjutnya melaporkan kepada Petugas Penetapan Keberatan dan Banding. Petugas Penetapan Keberatan dan Banding kemudian menghitung besarnya Harga Wajar yang akan dibayarkan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setelah Harga Wajar terhitung Wajib Pajak dapat langsung membayar melalui Bank jika sudah merasa cukup. Jika masih keberatan Wajib Pajak dapat melakukan Negoisasi kepada Petugas Penetapan Keberatan dan Banding. Setelah dirasa cukup dengan hasil negosiasi Wajib Pajak selanjutnya dapat melakukan Pembayaran Pajak Terutang melalui Bank
URI: http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107995
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Achmad Rohadi - 160903101009.pdf
  Until 2027-04-12
4.94 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.