Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107975
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | OKTAVIA, Diana Dwi | - |
dc.date.accessioned | 2022-06-28T02:21:21Z | - |
dc.date.available | 2022-06-28T02:21:21Z | - |
dc.date.issued | 2021-01-08 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107975 | - |
dc.description.abstract | Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara tapi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Lembaga pemungutan pajak di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola pemerintah pusat untuk membiayai pengeluaran rutin nasional, sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk membiayai pengeluaran rumah tangga daerah tersebut. Pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menjalankan otonomi daerah artinya maju atau tidak daerah tersebut ada pada pemerintah daerah setempat. Badan Pendapatan Daerah merupakan lembaga daerah yang diberikan untuk mengelola dan melaksanakan pemungutan pajak daerah. Indonesia menganut sistem pemungutan Self Asessment System yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada wajib pajak untuk menghitung, melapor, dan membayar pajak terutang, pentingnya penerimaan dari sektor perpajakan kepatuhan wajib pajak menjadi prioritas utama agar penerimaan pajak terus meningkat. Adanya sistem tersebut diharapakan dapat memberikan fasilitas dan kemudahan terhadap wajib pajak. Pajak daerah merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah, yang wewenang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan tidak menerima imbalan secara langsung dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan UU No.28 tahun 2009. Pajak bumi dan bangunan bersifat kebendaan yang artinya besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek pajak yaitu keadaan tanah dan bangunan. Sedangkan keadaan subjek yang membayar pajak tidak ikut menentukan pengenaan pajak terutang, karena itu pajak bumi dan bangunan disebut pajak objektif. Sanksi pajak merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, karena fungsi sanksi adalah digunakan sebagai cara untuk mengatur sekelompok populasi untuk memenuhi aturan yang ditentukan. Sanksi ditujukan kepada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan perpajakan atau melakukan pelanggaran berupa kecurangan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Dengan adanya sanksi berupa denda maupun pidana yang cukup tinggi diharapkan wajib pajak lebih patuh terutama dalam hal membayar PBB. Menurut Resmi (2008:71), sanksi perpajakan terjadi karena terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perpajakan atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, sanksi administrasi berupa pembayaran kerugian pada negara, dapat berupa bunga, denda, atau kenaikan. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 0402/UN25.1.2/SP/2021, Diploma III Perpajakan Jurusan Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember). | en_US |
dc.description.sponsorship | Nian Riawati,S.Sos.,M.P.A Dosen Pembimbing | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik | en_US |
dc.title | Penerapan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Pbb-P2) Pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Bondowoso | en_US |
dc.title.alternative | Application of administrative sanctions for rural and urban land and building taxes (PBB-P2) at the bondowoso regional revenue agency office | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Appears in Collections: | Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Diana Dwi Octavia - 170903101025.pdf Until 2027-06-10 | 3.81 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.