Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107954
Title: Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan (Putusan Nomor: 88/Pid-Lh/2019/PT.smr)
Authors: KHASANAH, Ayu Nur
Keywords: Pidana
Tindak Pidana
Tumpahan Minyak
Issue Date: 7-May-2021
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor:749/Pid.B/LH/2018/PN.BPP yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 88/PID LH/2019/PT.SMR. yang menyatakan Terdakwa Zhang Deyi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencemaran dan perusakan lingkungan hidup” dan melanggar ketentuan Pasal 98 Ayat (3) UU No. 32 tahun 20019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kasus pencemaran minyak ini bermula pada 31 Maret 2018, kebocoran minyak terjadi akibat patahnya pipa penyalur minyak mentah dari Terminal Lawe-lawe di Penajam Paser Utara ke kilang Balikpapan. Saat memasuki zona merah di perairan Balikpapan, Nahkoda memerintahkan mualim untuk menurunkan jangkae sebesar 1 segel sehingga menghantam pipa minyak milik PT. Pertamina. Sehingga memicu terbakarnya tumpahan minyak serta membakar sebuah kapal nelayan dan kapal kargo itu. Yang mengakibatkan terjadinya pencemaran di Teluk Balikpapan, yang berdampak pada rusaknyan hutan mangrove serta ada korban jiwa. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu: pertama, mengenai pertimbangan Majelis Hakim mengenai penjatuhan pemidanaan terhadap terdakwa sudah tepat atau tidak apabila ditinjau dari Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan kedua tentang pertanggungjawaban korporasi apabila ditinjau dari doktrin strict liability. Tujuan penelitian ini, pertama untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim terhadap alat bukti berdasarkan prinsip pembuktian, dan kedua untuk menganalisis penerapan doktrin strict liability pada pertanggungjawaban korporasi.Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah tipe penelitian Yuridis Normatif (Legal research.). Pendekatan yang digunakan ada 3 (tiga) yaitu: Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dan non hukum, sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah penjatuhan pidana terhadap nahkoda kapal MV Ever Judger sudah tepat dengan diputus Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000.000,- subsidair 1 tahun kurungan. Serta pertanggungjawaban pidana korporasi dengan konsep strict liability terhadap perusahaan kapal MV Ever Judger tidak tepat dikenakan terhadap korporasi tersebut. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka saran penulis: Pertama, Sebaiknya Majelis hakim dalam menjatuhkan pemidanaan pada kasus ini hendaknya tidak menggunakan pidana alternative sehingga denda tidak perlu diganti dengan kurungan. Dengan adanya pidana denda itu sendiri dapat memberikan kontribusi terhadap pemasukan keuangan negara. Karena untuk mengembalikan dan memperbaiki fungsi lingkungan hidup yang rusak memerlukan biaya yang cukup besar. Kedua, Sebaiknya bagi setiap orang atau korporoasi diharapkan agar lebih berhati-hati dalam melakukan setiap kegiatannya agar tidak terjadi pencemaran dan perusakan laut dan mematuhi semua prosedur dan tata aturan kinerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Korporasi.
URI: http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107954
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
AYU NUR KHASANAH - 170710101288.pdf
  Until 2027-05-18
1.4 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools