Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107698
Title: | Sanksi Adminsitratif Terhadap Notaris Yang Menolak Protokol Notaris |
Other Titles: | Administrative Sanctions Against Notary Rejecting The Notary Protocol |
Authors: | PUTRI, Indyravastha Rezhana Vulany |
Keywords: | Sanksi Adminsitratif |
Issue Date: | 13-Jul-2021 |
Publisher: | Fakultas Hukum |
Abstract: | Notaris dalam pelaksanaan tugas jabatannya memiliki kewajiban untuk menerima protokol dari Notaris yang berhenti menjabat. Kewajiban tersebut meskipun tidak diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris namun diatur secara implisit dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019). Pada Pasal 2 ayat (3) butir c diatur bahwa pada saat Notaris mengajukan permohonan pengangkatan maka wajib untuk membuat surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol. Dalam hal ini ada kekosongan hukum terkait sanksi apabila notaris menolak protokol tersebut. Tidak diaturnya kewajiban bagi Notaris dalam Undang Undang Jabatan Notaris untuk menerima protokol dari Notaris yang berhenti menjabat melahirkan adanya kekosongan hukum, yang muaranya akan mengakibatkan tidak tercapai suatu kepastian hukum. Apabila dikonstruksikan kembali, bahwa sebelum Notaris diangkat maka terlebih dahulu wajib mengucapkan sumpah jabatan, yang pada salah satu bagian lafal sumpah menyatakan “... bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya...”. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis menidentifikasikan beberapa rumusan masalah antara lain tanggung jawab dari Notaris yang menerima Protokol, sanksi administratif terhadap notaris yang menolak menerima protokol dan konsep pengaturan ke depan terhadap Sanksi administratif terhadap Notaris yang menolak menerima Protokol. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis empiris Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan 3 (tiga) macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approarch) serta pendekatan historis. Dalam pengumpulan bahan hukum ini penulis menggunakan metode atau cara dengan mengklasifikasikan, kategorisasi dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa : Berkaitan dengan tanggung jawab untuk menjaga protokol, Notaris diwajibkan untuk menjaga protokol Notaris karena merupakan kategori sebagai arsip negara. Tanggung jawab Notaris untuk menjaga protokol Notaris tidak hanya sebatas Protokol atas akta-akta yang dibuatnya sendiri tetapi juga atas protokol yang diterimanya dari Notaris lain. Selain itu tanggung jawab Notaris untuk menjaga protokol juga tidak hanya sebatas menjaga secara fisik saja tetapi juga menjaga kerahasiaan yang terdapat didalamnya sebagaimana diucapkan dalam sumpah jabatan “... bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya” dan juga menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) butir f Undang-Undang Jabatan Notaris yang mewajibkan Notaris untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107698 |
Appears in Collections: | MT-Science of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
INDYRAVASTHA REZHANA VULANY PUTRI S., S.H - 190720201034.pdf Until 2027-05-18 | 1.77 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.