Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107539
Title: | Prinsip Kepastian Hukum Batasan Usia Penghadap Dalam Pembuatan Akta di Hadapan Notaris |
Other Titles: | Principles Of Legal Constitution Age Limits In The Making Of Assets In The Notary |
Authors: | ESSIVA, Natasha Meydia |
Keywords: | Hukum Batasan Usia |
Issue Date: | 22-Jan-2021 |
Publisher: | Fakultas Hukum |
Abstract: | Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya harus tunduk dan patuh kepada Undang-Undang Jabatan Notaris dan berdasrakan asas kehati-hatian. Asas ini merupakan faktor penting dalam hal mengenal para penghadap yang hadir ke kantor Notaris. Sebagai upaya menghindari kesalahan dalam mengenal maupun menjalankan tugas membuat akta, maka Notaris haruslah benar-benar dapat mengenal para penghadap. Selain itu juga dibutuhkan pembacaan terhadap akta agar para pihak yang menandatangani dan menyaksikan lahirnya akta tersebut benar-benar sepenuhnya sadar akan hal-hal yang diperjanjikan dan dinyatakan dan juga akibat-akibat hukumnya.Salah satu hal yang wajib pula diperhatikan oleh notaris adalah mengenai usia para penghadap. Pasal 39 ayat (1) UU Jabatan Notaris menyatakan bahwa seseorang yang menghadap Notaris untuk membuat akta adalah yang memenuhi syarat paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah. Merujuk pada Pasal 39 UU Jabatan Notaris mengenai batas paling rendah penghadap, secara filosofis berkaitan pula dengan batas usia dewasa atau cakap hukum. Pada kenyataannya, beberapa Peraturan Perundang Undangan di Indonesia tidak sinkron dalam menentukan batasan usia dewasa. Berdasarkan hal tersebut maka peneliti tertarik untuk meneliti tesis dengan judul Prinsip Kepastian Hukum Batasan Usia Penghadap Dalam Pembuatan Akta Di Hadapan Notaris. Isu hukum yang diteliti dalam penelitian ini antara lain mengenai ratio legis penentuan batasan usia penghadap 18 tahun dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, akibat hukum jika penghadap tidak memenuhi batasan usia dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan pengaturan kedepan agar batasan usia penghadap notaris sesuai dengan prinsip-prinsip kepastian hukum. Selanjutnya metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan tiga tipe pendekatan antara lain pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Hasil dari penelitian tesis ini adalah (1) Ratio Legis dalam menentukan batasan usia penghadap notaris adalah prinsip dewasa berdasarkan hukum, yaitu batas usia yang menurut hukum dianggap cakap bertindak dan bertanggungjawab dalam hukum. Menurut sudut pandang psikologis, pada usia dewasa berarti setiap individu mampu mengendalikan emosi secara stabil, sedangkan secara intelektual dianggap telah mampu memahami secara cepat dan tepat terhadap suatu situasi dan kondisi yang telah dihadapi. Undang-Undang Jabatan Notaris menyebutkan usia dewasa pada umur 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah. Berdasarkan hal tersebut, bahwa pada usia 18 (delapan belas) tahun Undang-Undang Jabatan Notaris telah menentukan jika seseorang tersebut sudah cakap untuk bertindak sehingga mampu, secara sadar dan dapat bertanggung jawab secara hukum dan psikologis atas suatu perbuatan hukum yang dilakukan di depan notaris. (2) Prinsip hukum yang digunakan dalam gradasi kekuatan pembuktian dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan akibat tidak terpenuhinya batasan usia penghadap notaris adalah prinsip kepastian hukum batas usia penghadap notaris. Pasal 41 Undang-Undang Jabatan Notaris yang merujuk pada Pasal 39 secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 41 tersebut mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Akta notaris merupakan alat bukti yang memiliki kekuataan pembuktian sempurna, jika segala prosedur formil maupun materiil telah terpenuhi. Apabila salah satu prosedur tidak terpenuhi, maka pada proses pembuktian di pengadilan akta tersebut dinyatakan tidak sempurna dan kekuatan pembuktiannya terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Dan (3) Pengaturan kedepan agar batasan usia penghadap notaris sesuai dengan prinsip-prinsip kepastian hukum adalah sudah saatnya pembuat undang-undang melakukan sinkronisasi batasan usia dewasa pada setiap undang-undang. Selain itu peraturan diperlukan perundang-undangan yang khusus mengatur perihal pemberian kuasa diwujudkan,.Untuk Kedepannya legalisasi notaris tersebut diharapkan tidak saja dapat memberikan kebenaran formil tapi juga materiil dimana untuk proses demikian dibutuhkan keaktifan notaris guna menggali lebih dalam kebenaran isi akta di bawah tangan dan para pihak yg terkait di dalam akta. Rekomendasi peneliti dalam tesis ini adalah (1) Diharapkan agar notaris lebih teliti dan serius dalam melaksanakan tanggung jawab dalam melegalisasi akta di bawah tangan karena dimungkinkan adanya pemohon yang tidak beritikad baik, sehingga apabila lalai dalam melegalisasi maka akta tersebut menimbulkan permasalahan serius yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang terkait dan (2) Para pihak yang menggunakan jasa notaris dianjurkan berkontribusi membantu notaris untuk mengutarakan hal yang sesungguhnya berdasarkan dengan iktikad baik dan jujur, agar akta tersebut sempurna dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak merugikan pihak manapun. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107539 |
Appears in Collections: | MT-Science of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
NATASHA MEYDIA ESSIVA - 180720201019.pdf Until 2027-06-08 | 1.5 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.