Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107252| Title: | Analisis Putusan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Bank Century |
| Authors: | ANDREAWAN, Alif Nando Prayoga |
| Keywords: | Praperadilan Kasus Korupsi |
| Issue Date: | 2021 |
| Publisher: | Fakultas Hukum |
| Abstract: | Tidak sedikit perkara korupsi yang penanganannya menggantung selama berahun-tahun. Alasan menggatungnya perkara korupsi tersebut didasari oleh KPK yang tidak diberikan kewenangan untuk melakukan Penghentian penyidikan dan penuntutan atau menerbitkan SP3. Hal ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang dapat merugikan tersangka karena perkaranya digantung selama bertahun-tahun. Seperti yang terjadi pada kasus korupsi bank century. Dimana kasus ini berawal pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2014. Budi Mulya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bank century telah divonis bersalah dan inkracht oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pihak pihak lainnya yang diduga turut serta dalam kasus korupsi bank century digantung atau didiamkan kasusnya sampai pada tahun 2018 MAKI mengajukan permohonan praperadilan untuk yang keenam kalinya yang sebelumnya selalu ditolak oleh hakim praperadilan dengan berbagai macam alasan. Pada permohonannya MAKI menduga bahwa KPK telah melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus korupsi bank century yang melibatkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk. Dalam amar putusannya hakim memutuskan bahwa hakim mengabulkan permohonan MAKI dengan memerintahan kepada KPK untuk segera melakukan penetapan tersangka kepada Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, atau melimpahkan perkara korupsi bank century kepada kepolisian atau kejaksaan agar dapat dilakukan penerbitan SP3 apabila memang benar-benar tidak ditemukan bukti yang cukup. Permohonan MAKI dan Tidak sedikit perkara korupsi yang penanganannya menggantung selama berahun-tahun. Alasan menggatungnya perkara korupsi tersebut didasari oleh KPK yang tidak diberikan kewenangan untuk melakukan Penghentian penyidikan dan penuntutan atau menerbitkan SP3. Hal ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang dapat merugikan tersangka karena perkaranya digantung selama bertahun-tahun. Seperti yang terjadi pada kasus korupsi bank century. Dimana kasus ini berawal pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2014. Budi Mulya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bank century telah divonis bersalah dan inkracht oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pihak pihak lainnya yang diduga turut serta dalam kasus korupsi bank century digantung atau didiamkan kasusnya sampai pada tahun 2018 MAKI mengajukan permohonan praperadilan untuk yang keenam kalinya yang sebelumnya selalu ditolak oleh hakim praperadilan dengan berbagai macam alasan. Pada permohonannya MAKI menduga bahwa KPK telah melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus korupsi bank century yang melibatkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk. Dalam amar putusannya hakim memutuskan bahwa hakim mengabulkan permohonan MAKI dengan memerintahan kepada KPK untuk segera melakukan penetapan tersangka kepada Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, atau melimpahkan perkara korupsi bank century kepada kepolisian atau kejaksaan agar dapat dilakukan penerbitan SP3 apabila memang benar-benar tidak ditemukan bukti yang cukup. Permohonan MAKI dan Putusan praperadilan dengan No Perkara : 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel ini dinilai aneh dan tidak sesuai dengan KUHAP dan UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dengan No Perkara : 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel ini dinilai aneh dan tidak sesuai dengan KUHAP dan UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
| Description: | Validasi unggah file repositori_Arini Finalisasi unggah file repositori tanggal 23 Juni 2022_Kurnadi |
| URI: | http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107252 |
| Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Alif Nando Prayoga Andreawan - 170710101463.pdf Until 2027-04-11 | 2 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools