Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107235
Title: | Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Putusan Nomor : 1603/ Pid.B/2018/PN Sby) |
Authors: | SARASTI, Gangga Widya |
Keywords: | Tindak Pidana Pencurian Pertimbangan Hakim Analisis Yuridis Putusan Pengadilan |
Issue Date: | 27-Jul-2020 |
Publisher: | Fakultas Hukum |
Abstract: | Putusan nomor 1603/Pid.B/2018/PN.Sby yang menyatakan Terdakwa I bernama Achmad Sofyan Assaury Bin Watib Terdakwa II bernama M.Sahid Bin Juma‟i terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum yang menggunakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. Pada proses persidangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun. Berdasarkan fakta hukum di persidangan perbuatan terdakwa II hanya melihat situasi keadaan sekitar namun dalam pertimbangannya majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa I dan terdakwa II secara turut serta mengambil barangmilik korban. Putusan tersebut telah dianalisis oleh penulis sehingga menghasilkan beberapa rumusan masalah yang penulis bahas dalam skripsi ini yaitu, Apakah Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang telah sesuai dengan perbuatan Terdakwa II sebagaimana didakwakan dalam Putusan Nomor : 1603/Pid.B/2018/PN.SBY ? Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa II terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan telah sesuai dengan fakta persidangan? Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk menganalisis perbuatan Terdakwa II, berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. Untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1603/ Pid.B/2018/PN SBY dihubungkan dengan fakta persidangan. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamuskamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang pertama, yaitu, Putusan pemidanaan terhadap Terdakwa II yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tidak sesuai dengan perbuatan materil Teredakwa II. Berdasarkan hasil analisis penulis perbuatan materiil yang Terdakwa II lakukan adalah membantu melakukan (Medeplichtige )Pasal 56 KUHP, sehingga lebih tepatnya penuntut umum menempatkan dakwaan yang memiliki sanksi lebih ringan yaitu Pasal 363 jo Pasal 56 KUHP dan menempatkan Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan membantu melakukan, (Medeplichtige) yang memiliki sanksi lebih ringan. Kesimpulan Kedua, Pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 1603/Pid.B/2018/PN.Sby, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberian tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Penulis berpendapat bahwaperan terdakwa hanyalah membantu melakukan(Medeplichtige) yaitu menunggu diluar untuk memantau situasi dan kondisi, Terlihat dari fakta hukum ini menjelaskan bahwa yang memenuhi unsur mengambil adalah Terdakwa I. Sehingga terdakwa lebih tepat diputus dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP yaitu membantu melakukan (Medeplichtige) tindak pidana pencurian. |
Description: | Validasi unggah file repositori_Ighfirlina Yaumil Akhda Finalisasi unggah file repositori tanggal 23 Juni 2022_Kurnadi |
URI: | http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107235 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Gangga Widya Sarasti-160710101073.pdf Until 2027-04-13 | 970.75 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools