Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106983
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDIMYATI, Muhammad-
dc.contributor.authorRADJASA, Ocky karna-
dc.contributor.authorSUBEKTI, Agus-
dc.contributor.authorSARYONO, Saryono-
dc.contributor.authorWIDNYANA, I Ketut-
dc.contributor.authorPANCORO, Adi-
dc.contributor.authorKARTONO, Drajat Tri-
dc.contributor.authorAWIDINNOR, Hajrial-
dc.contributor.authorHERMANSYAH, Heri-
dc.contributor.authorSIRINGORINGO, Hotniar-
dc.contributor.authorMUZAKHAR, Kahar-
dc.contributor.authorKHASRAD, Khasrad-
dc.contributor.authorM YUWONO, M Yuwono-
dc.contributor.authorWIJAYANTI, Nastiti-
dc.contributor.authorSUSANTI, Theresia Emy-
dc.contributor.authorHERMANU, Adhi Hendra-
dc.contributor.authorDESMELITA, Desmelita-
dc.contributor.authorMUSTANGIMAH, Mustangimah-
dc.contributor.authorSUHARTINI, Viktoriana-
dc.date.accessioned2022-06-03T02:55:24Z-
dc.date.available2022-06-03T02:55:24Z-
dc.date.issued2018-01-02-
dc.identifier.govdocKODEPRODI1810401#MIPA Biologi-
dc.identifier.govdocNIDN0001086016-
dc.identifier.govdocNIDN0003056808-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106983-
dc.description.abstractPerguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 1 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi juga telah menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi, adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa Standar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherDirektorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggien_US
dc.subjectPanduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakaten_US
dc.titlePanduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018en_US
dc.typeBooken_US
Appears in Collections:LSP-Books



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.