Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106751
Title: | Misappropriation Theory dalam Mengatasi Insider Trading di Pasar Modal |
Other Titles: | Misappropriation Theory in Overcoming Insider Trading In The Capital Market |
Authors: | ADRIAWAN S.H., Arnandy Krisma |
Keywords: | Misappropriation Theory Insider Trading Fiduciary Duty Theory Hukum Pasar Modal |
Issue Date: | 13-Sep-2021 |
Publisher: | Fakultas Hukum |
Abstract: | Penegakan terhadap Insider Trading yang terjadi di Indonesia sangat sulit dilakukan. UUPM menganut teori Disclose or Abstain Theory dan Fiduciary Duty Theory yang hanya memberikan larangan kepada orang dalam dan pihak yang dengan melawan hukum memperoleh informasi orang dalam perusahaan atau Corporate Information. Seorang yang memperoleh informasi dengan tidak melawan hukum, seperti seorang yang mendengarkan percakapan Orang Dalam Emiten, kemudian menggunakan informasi tersebut untuk bertransaksi tidak dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran berdasarkan peraturan yang tentang Insider Trading. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penelitian tesis ini adalah: Pertama, Apakah sistem hukum pasar modal Indonesia mampu mengatasi terjadinya Insider Trading di pasar modal ? Kedua, Apakah Misappropriation Theory dapat digunakan untuk mengatasi Insider Trading di pasar modal Indonesia ? Ketiga, Bagaimana konsep pengaturan kedepan untuk mengatasi terjadinya Insider Trading di pasar modal Indonesia ? Tujuan penelitian, yaitu Untuk menemukan apakah sistem hukum pasar modal di Indonesia mampu dalam mengantisipasi dan mengatasi terjadinya Insider Trading di pasar modal indonesia, Untuk menemukan apakah Misappropriation Theory dapat digunakan untuk mengatasi Insider Trading di pasar modal Indonesia, Untuk menemukan konsep pengaturan kedepan untuk mengatasi terjadinya Insider Trading di pasar modal Indonesia. Manfaat penelitian, manfaat secara teoritis, yaitu untuk pengembangan teori hukum perdata, khususnya masalah sistem hukum pasar modal di Indonesia dalam mengantisipasi dan mengatasi terjadinya Insider Trading di pasar modal Indonesia, manfaat secara praktis, yaitu diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembaca juga sebagai bahn untuk kajian bagi para akademisi dalam menambah wawasan pengetahuan terutama di bidang hukum pasar modal, serta memberikan masukan kepada otoritas yang berwenang dalam penyempurnaan perangkat peraturan perundang-undangan. Penelitian dilaksanakan dengan metode yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan perbandingan (Compartive Approach). Pemecahan isu memerlukan sumber penelitian hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pembahasan merupakan jawaban dari permasalahan. Pembahasan terdiri dari tiga subbab yaitu: Pertama, Sistem hukum pasar modal di Indonesia belum mampu sepenuhnya mengatasi terjadinya Insider Trading, dapat diketahui bahwa UUPM menganut teori Disclose or Abstain Theory dan Fiduciary Duty Theory, UUPM hanya memberikan larangan kepada orang dalam dan pihak yang dengan melawan hukum memperoleh informasi orang dalam. Jika mengacu kepada Missappropriation Theory, apabila seorang yang memperoleh informasi dengan tidak melawan hukum, seperti seorang yang mendengarkan percakapan Orang Dalam Emiten, kemudian menggunakan informasi tersebut untuk bertransaksi, sama halnya mereka telah menyalahgunakan informasi yang mereka peroleh yang seharusnya belum terbuka untuk umum, kemudian mereka menyalahgunakan demi |
Description: | Validasi unggah file repositori_Arini Finalisasi unggah file repositori tanggal 17 Mei 2022_Kurnadi |
URI: | http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106751 |
Appears in Collections: | MT-Science of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Arnandy Krisma Adriawan - 170720201046.pdf Until 2027-04-13 | 1.65 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.