Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106359
Title: Pilar-Pilar Hukum Perikatan
Authors: ADONARA, Firman Floranta
Keywords: Pilar-Pilar Hukum Perikatan
Issue Date: 1-Oct-2021
Publisher: RAJAWAI PERS
Abstract: Hukum perikatan dalam bidang hukum perdata merupakan salah satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hubungan hukum di bidang harta kekayaan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Hukum perikatan diatur di dalam Buku III Burgerlijk Wetboek (selanjutnya disebut BW) yang diklasifikasikan dalam dua bagian yaitu: 1. perikatan pada umumnya, baik yang lahir dari perjanjian maupun yang lahir dari undang-undang; 2. perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu. Hukum perikatan menganut sistem terbuka yang mempunyai pengertian bahwa setiap subjek hukum dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian apa pun dan bagaimanapun isinya sesuai dengan yang dikehendakinya, baik yang diatur di dalam undangundang maupun di luar undang-undang. Hal tersebut berdasarkan kebebasan berkontrak (freedom of contract, contractsvrijeid, partijautonomie) dengan memperhatikan ketentuan bahwa kebebasan berkontrak (freedom of contract, contractsvrijeid, partijautonomie) memiliki pembatasan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1337 BW yaitu sebabnya harus diperbolehkan, tidak dilarang oleh undang-undang, atau tidak bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum
Gov't Doc #: KODEPRODI710101#Ilmu Hukum
NIDN0021098005
URI: http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106359
Appears in Collections:LSP-Books

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
FH_FIRMAN F_BUKU TEKS_PILAR-PILAR HUKUM iPERIKATAN-halaman-dihapus.pdf3.35 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.