Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106296
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | SUARDA, I Gede Widhiana | - |
dc.contributor.author | ULUM, Muhammad Bahrul | - |
dc.date.accessioned | 2022-04-11T01:35:31Z | - |
dc.date.available | 2022-04-11T01:35:31Z | - |
dc.date.issued | 2019 | - |
dc.identifier.govdoc | Kodeprodi#0710101#IlmuHukum | - |
dc.identifier.govdoc | NIDN#0010027807 | - |
dc.identifier.govdoc | NIDN#760016785 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106296 | - |
dc.description.abstract | Partai politik dalam negara demokrasi memegang peran strategis, selain karena partai politik yang menciptakan sistem demokrasi (political parties created democracy). 1 Partai politik juga dinilai sebagai wadah pengendali atau pengawas bagi pemerintahan dengan baik sesuai dengan harapan rakyat. Pentingnya peran partai politik dalam mengawal pemerintahan yang baik menjadikan eksistensinya sangat diperhitungkan guna membangun sinergisitas pembangunan negara bersama dengan masyarakat sebagai bentuk ikhtiar mencapai kontrol pemerintahan serta menciptakan kebijakan yang baik sesuai dengan kepentingan bersama.2 Selayaknya tujuan demokrasi jangka panjang, partai politik menjadi cerminan struktur rekahan sosial dan politik dalam masyarakat (societal cleavage structures).3 Sistem partai diharapkan dapat menjadi wakil rakyat yang mampu menawarkan pilihan yang transparan dalam proses pembuatan keputusan atau penyelesaian masalah bagi masyarakat. Lebih lanjut, partai politik harus hadir dan terlibat sebagai organ yang senantiasa merekah kebutuhan sosial masyarakat (the needs of society) sebagai wujud partisipasi pembangunan bangsa. Di lain sisi, pembahasan mengenai keterlibatan partai politik dalam pembangunan bangsa juga bahkan telah dirumuskan secara yuridis dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Partai Politik), bahwa partai politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Definisi hukum tersebut menggambarkan peran serta partai politik yang sangat komprehensif di Indonesia, sehingga bukan tanpa sebab, orientasi yang seyogyanya dibangun dalam partai politik haruslah diperuntukkan pada kepentingan semua golongan dan bukan golongan tertentu saja. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Media Cipta Perkasa | en_US |
dc.subject | Politik | en_US |
dc.subject | Hukum | en_US |
dc.subject | HAM DI INDONESIA | en_US |
dc.subject | PEMERINTAHAN SOEHARTO | en_US |
dc.title | Politik, Hukum dan HAM di Indonesia: 20 Tahun Setelah Pemerintahan Soeharto | en_US |
dc.type | Book | en_US |
Appears in Collections: | LSP-Books |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
HUKUM_BUKU_IGede_Politik, Hukun dan HAM di INdonesia.pdf | 1.32 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.