Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/104027
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMUHSHI, Adam-
dc.date.accessioned2021-04-12T02:40:00Z-
dc.date.available2021-04-12T02:40:00Z-
dc.date.issued2019-09-21-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104027-
dc.description.abstractTIDAK acuh pada seruan nurani publik, pemerintah dan DPR telah bermufakat atas revisi UndangUndang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Kesepakatan tersebut dinilai cacat moral oleh banyak pihak karena selain keganjilan dalam hal prosedurnya, secara substantif ia bukannya menguatkan KPK sebagaimana menjadi harapan publik tetapi justru sebaliknya malah melemahkan KPK. Meskipun demikian, rezim revisi UU KPK secara prosedural formal resmi dimulai sejak persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR tersebut. Pasalnya, persetujuan bersama terhadap revisi UU KPK tersebut hanya perlu ditindakanjuti oleh pengesahan Presiden dan pengundangannya dalam Lembaran Negara.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherProsiding Konferensi Nasional Hukum Tata Tata Negara Ke5en_US
dc.subjectMenakar Peluang Judicial Review Revisi UU KPKen_US
dc.titleMenakar Peluang Judicial Review Revisi UU KPKen_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum-
dc.identifier.nidnNIDN0004108206-
Appears in Collections:LSP-Conference Proceeding

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
FH-Prosiding_Adam Muhsi_Menakar Peluang Judicial Review Revisi UU KPK.pdf586.92 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.