Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/104022
Title: Perihal Jalur Konstitusional Pembatalan Uu Cipta Kerja
Authors: MUHSHI, Adam
Keywords: Perihal Jalur Konstitusional Pembatalan UU Cipta Kerja
Issue Date: 7-Nov-2020
Publisher: Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Tata Negara Ke5
Abstract: YUSRILIhza Mahendra melalui tulisannya yang berjudul "permasalahan Sekitar UU Omnibus Law Cipta Kerja " menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara adalah sah sebagai sebuah UU yang berlaku dan mengikat semua pihak (Detik.com, Rabu, 4/11). Pendapat tersebut tak terbantahkan kebenarannya sebab sejak UU Cipta Kerja diundangkan, berlakulah asas praesumptio iustae causa (asas praduga keabsahan) terhadapnya. Berdasarkan asas ini, meskipun UU Cipta Kerja dinilai cacat hukum tetapi ia harus tetap dianggap sah dan berlaku sebelum ada pembatalan. 01/04/2021 Perihal Jalur Konstitusional Pembatalan UU Cipta Kerja https://nasional.sindonews.com/read/222964/18/perihal-jalur-konstitusional-pembatalan-uu-cipta-kerja-1604697090?showpage=all 2/6 Namun, tidak tepat kemudian ketika Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden dan Pimpinan DPR dapat mengadakan perbaikan terhadap "salah ketik" dalam UU Cipta Kerja yang telah diundangkan tersebut. Pendapat yang kedua ini bertentangan dengan pendapatnya yang pertama, di mana dikatakan bahwa UU Cipta kerja tersebut sah sebagai sebuah UU yang berlaku dan mengikat semua pihak. Sebab sejak UU Cipta Kerja tersebut diundangkan, keabsahan dan keberlakuannya bukan hanya mengikat kepada pihak lain tetapi ia berlaku dan mengikat pula bagi pembentuknya sendiri, yaitu DPR dan Presiden. Konsekuensinya, sejak UU Cipta kerja diundangkan, DPR dan Presiden terikat untuk tidak melakukan perbaikan (perubahan) terhadapnya kecuali dengan mekanisme yang telah ditentukan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 (UU PPP). Berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan UU PPP, hanya ada dua jalan bagi Presiden dan DPR untuk melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja, yaitu pertama, melalui Perppu yang ditetapkan oleh Presiden dan selanjutnya harus dimintakan persetujuan kepada DPR dalam persidangan yang berikut; dan kedua, melalui legislatif review di mana DPR dengan kewenangan legislasinya membentuk UU perubahan atas UU Cipta Kerja bersama Presiden
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104022
Appears in Collections:LSP-Conference Proceeding

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
FH-Prosiding_Adam Muhsi_Perihal Jalur Konstitusional.pdf413.1 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.