Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/104021
Title: Kepastian Hukum untuk Baiq Nuril
Authors: MUHSHI, Adam
Keywords: Kepastian Hukum untuk Baiq Nuril
Issue Date: 1-Aug-2019
Publisher: Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Tata Negara Ke5
Abstract: AMNESTI yang diberikan Presiden Jokowi telah mengakhiri perjalanan panjang perjuangan Baiq Nuril. Amnesti tersebut telah pula mengakhiri perdebatan tentang boleh atau tidak bolehnya, tepat atau tidak tepatnya ia diberikan kepada Baiq Nuril. Pasalnya, sejak ditandatangani oleh Presiden, maka ia pun telah menjadi sebuah keputusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebelumnya banyak pihak yang memberikan argumentasinya bahwa secara substantif vonis Mahkamah Agung terhadap Baiq Nuril telah menciderai rasa keadilan. Pendapat-pendapat itu menurut penulis memang sangat beralasan dan semakin menambah daftar panjang putusanputusan yang dinilai lepas dari sukma hukum, yaitu keadilan. Lebih dari itu, solusi yuridis sudah ditawarkan juga oleh beberapa pakar hukum. Ada yang berpendapat bahwa pemberian grasi lebih tepat diberikan kepada Baiq Nuril. Pendapat ini sempat mengemuka meskipun vonis kepada Baiq Nuril di bawah 2 (dua) tahun. Ada pula yang berpendapat berbeda yaitu bahwa pemberian amnestilah yang lebih tepat. Oleh sebab itu, tulisan ini tak bermaksud menambah deretan panjang penilaian untuk memperkuat alasan-alasan tentang adil dan tidak adilnya putusan Mahkamah Agung terhadap 01/04/2021 Kepastian Hukum untuk Baiq Nuril - Duta.co Berita Harian Terkini https://duta.co/kepastian-hukum-untuk-baiq-nuril 2/3 Baiq Nuril. Pun tidak akan mengulang solusi yuridis yang memang secara konstitusional sudah pasti dua jalur tersebut yang memungkinkan untuk ditempuh. Sedikit keluar dari itu, penulis lebih tertarik untuk membahas tentang konsep kepastian hukum yang kerap disebut sebagai penyebab sirnanya keadilan yang seharusnya didapatkan oleh Baiq Nuril. Tidak hanya dalam kasus Baiq Nuril, dalam kasus-kasus lain pun kepastian hukum selalu dilawankan dengan rasa keadilan. Kepastian hukum kerapkali dijadikan sebagai kambing hitam atas diabaikankannya rasa keadilan. Lalu, benarkah pandangan seperti itu?! Secara teoritis, pandangan demikian benar adanya ketika dikaitkan dengan dua aliran hukum yang saling berseberangan yaitu aliran positivisme hukum dan aliran hukum kodrat. Dalam berbagai literatur dikatakan bahwa aliran positivistis lebih mengutamakan kepastian hukum yang berbasis pada hukum positif, sebaliknya hukum kodrat lebih mengedepankan rasa keadilan dan nilai-nilai moral. Kepastian hukum dalam konteks ini berkelindan dengan asas legalitas di mana ia sangat terkait dengan keberadaan peraturan perundang-undangan. Pemosisian kepastian hukum berhadapan secara diametral dengan rasa keadilan dapat dilacak pula secara teoritis berkenaan dengan konsep negara hukum rechtstaat dan the rule of law yang lahir dari sistem hukum yang berbeda. Kepastian hukum selalu dikaitkan dengan rechtstaat yang berasal dari tradisi civil law (Eropa Kontinental), sedangkan rasa keadilan selalu dikaitkan dengan the rule of law yang berasal dari tradisi common law (Anglo Saxon). Dikatakan bahwa kepastian hukum ditekankan di negara yang menganut sistem civil law, sedangkan rasa keadilan ditekankan di negara yang menganut sistem common law.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104021
Appears in Collections:LSP-Conference Proceeding

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
FH-Prosiding_Adaam Muhshi_Kepastian Hukum untuk Baiq Nuril.pdf511.49 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.