Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/103459
Title: Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Pengalokasian Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Authors: ANTIKOWATI
SOETIJIONO, Iwan Rachmad
ANAM, Choirul
Keywords: Badan Permusyawaratan Desa
Pengalokasian
Dana Desa
Issue Date: 2019
Series/Report no.: 120710101393;
Abstract: Tujuan penulisan dari skripsi ini ada dua hal yaitu yang pertama adalah untuk menganalisis pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pengalokasian Dana Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, mengenai pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi Pengalokasian Dana Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum yang normatif. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari permasalahan pertama, pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pengalokasian Dana Desa terdapat 3 (tiga) tahapan prosedur pengawasan dana desa yakni Tahap prapenyaluran, tahap penyaluran dan penggunaan, dan tahap pasca penyaluran. Kedua, Pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melaksanakan semua fungsi tugas dengan baik dan benar yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Pertanggungjawaban tersebut dibentuk dengan laporan surat pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi pengalokasian dana desa terhadap desa. Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pertama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengalokasian dana desa seharusnya lebih berhati-hati dalam menentukan sikap terhadap fungsi, peran dan tugasnya. Sehingga perlu adanya bimbingan dan pembelajaran untuk para calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memahami tugas, peran dan fungsi dalam pengawasan yang dilakukan. Kedua, Pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi pengalokasian dana desa, seharusnya lebih teliti dan cermat supaya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran desa. Sehingga perlunya pertanggungjawaaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam bentuk laporan Surat pertanggungjawaban.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103459
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
CHOIRUL ANAM_120710101393-.pdf1.36 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools