Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/103439
Title: | Mekanisme Penyaluran Pembiayaan Dana Gadai Emas Pada Bank Mandiri Syariah Cabang Balung |
Authors: | Tobing, Diana Sulianti K ROSALIANI, Vinma Tjandra |
Keywords: | Penyaluran Pembiayaan Dana Gadai Emas |
Issue Date: | 2020 |
Series/Report no.: | 170803102034; |
Abstract: | Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Bank Mandiri Syariah Cabang Balung Kabupaten Jember dapat diambil kesimpulan berdasarkan judul laporan serta berdasarkan tujuan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui dan memahami secara langsung mengenai pembiayaan pada bank mandiri syariah. Pada bank mandiri syariah terdapat beberapa pembiayaan yang digunakan dalam bertransaksi.Yaitu pembiayaanmurahabah, salam, istishna‟. Ada pembiayaan yang paling sering digunakan adalah pembiayaan dengan akad mudharabah dan murabahah, tetapi dalam gadai emas bank mandiri syariah menggunakan akad qardh. Dalam bank mandiri syariah pembiayaan tidak menggunakan system bunga tetapi menggunakan system bagi hasil atau margin, disinilah nasabah boleh menentukan besar margin dan menyetujuinya diawal akad atau sebelum melakukan pembiayaan.Margin atau bagi hasil merupakan salah satu pendapatan yang diterima bank dari nasabah dari upah yang diberikan. 2. Untuk mengetahui formulir apa saya yang dibutuhkan dan mengetahui cara pengisian data nasabah yang melakukan pembiayaan. Sebelum melakukan pembiayaan gadai emas kepada bank mandiri syariah nasabah diharuskan mengetahui dan memahami syarat-syarat dan ketentuaan yang berlaku dalam pembiayaan gadai emas dan akad yang ditentukan.Nasabah diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut. Setelah nasabah menyetujui ketentuaan yang diberikan oleh pihak bank maka nasabah diharuskan mengisi formulir yang disediakan sesuai dengan kartu identitas.Formulir yang telah isi diberikan kepada petugas gadai dan mengesahkan formulir tersebut. Nasabah menunggu pencairan dana dari pembiayaan gadai emas pada hari yang sama. Dan nasabah diharuskan memberikan jaminan atau emas yang akan digadaikan kepada bank. 3. Membantu pelaksanaan kegiatan administrasi pada penyaluran pembiayaan gadai emas kepada nasabah. Berdasarkan prinsip syariah biaya administrasi barang jaminan dibayar pada saat pencairan.Biaya pemeliharaan gadai emas per 15 hari dan dibayar pada saat pelunasan dan cukup dengan membayar biaya pemeliharaan dan administrasi apabila sampai dengan 4 bulan belum dapat melunasi pinjaman. Gadai emas bank mandiri syariah merupakan pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh dana cepat. Produk pembiayaan gadai emas ini dapat digunakan untuk mengatasi kebutuhan biaya yang diperlukan nasabah. Manfaat yang didapat setelah menjadi nasabah gadai emas di bank mandiri syariah adalah aman, proses mudah dan cepat, biaya pemeliharaan yang kompetitif. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103439 |
Appears in Collections: | Diploma Programme - Faculty of Economics |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
VINMA TJANDRA ROSALIANI_170803102034-.pdf | 2.61 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.