Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/103024
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAULIA, Rofi Nanda-
dc.date.accessioned2021-01-18T03:59:32Z-
dc.date.available2021-01-18T03:59:32Z-
dc.date.issued2020-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103024-
dc.description.abstractPajak Hiburan Bioskop salah satu sumber pendapatan daerah yang bisa untuk merealisasikan program-program kerja yang telah direncanakan. Besarnya tarif pajak hiburan bioskop sebesar 10%. Besarnya Pajak Terutang = tarif x omzet per bulan. Wajib Pajak tidak perlu datang ke Badan Pendapatan Daerah untuk melaporkan pajaknya, Wajib Pajak tinggal mengakses pajakdaerah.jemberkab.go.id dengan memasukkan NPWPD dan password. Wajib Pajak mengisikan omzet per bulannya dan pada halaman aplikasi e-SPTPD sudah tertera tarif pajaknya, secara otomatis pajak terutangnya bisa langsung diketahui. Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop dengan mendatangi Bank Jatim setempat dengan membawa SPTPD atau juga bisa melalui ATM ataupun Internet Banking. Setelah Wajib Pajak melakukan penyetoran, maka dihalaman aplikasi e-SPTPD status pembayaran secara otomatis akan berubah menjadi lunas.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherDIPLOMA III PERPAJAKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectpajaken_US
dc.subjecte-SPTPDen_US
dc.titleProsedur Perhitungan, Pelaporan, dan Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.identifier.prodiDIPLOMA III PERPAJAKAN-
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Rofi Nanda Aulia - 170903101007_1.pdf5.86 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.