Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/102919
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | KHANIF, Al | |
dc.contributor.author | TSALIST, Wildana Dina | |
dc.date.accessioned | 2020-12-25T14:55:16Z | |
dc.date.available | 2020-12-25T14:55:16Z | |
dc.date.issued | 2020-07-01 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102919 | |
dc.description.abstract | Agama, hak untuk beragama atau berkeyakinan dan status penganut agama-agama atau keyakinan merupakan beberapa isu-isu krusial yang belum tuntas di Indonesia. Meskipun, hingga sekarang, konsep Negara Indonesia bukan teokrasi, namun pemerintah dan mayoritas masyarakat masih mengakui pentingnya nilai-nilai agama untuk mendefinisikan atau bahkan menentukan hak atau kebebasan apa yang layak untuk diberikan atau ditolak di Indonesia. Salah satu hak atau kebebasan yang masih menjadi perdebatan di Indonesia adalah hak untuk beragama atau berkeyakinan. Sebagian masyarakat, terutama kelompok mayoritas, sudah mendapatkan hak untuk beragamanya. Namun sebagian yang lain masih belum mendapatkan hak-hak mereka terutama penganut agama atau keyakinan minor itas. Persoalan penganut agama atau keyakinan semakin serius ketika bersinggungan dengan sekte atau aliran minoritas di suatu agama tertentu karena mayor i tas mas yar akat menganggap mer eka adal ah kel ompok menyimpang yang harus disembuhkan atau disingkirkan. Ketiga persoalan tersebut menjadi semakin serius karena negara hingga saat ini memberi ruang kepada masyarakat untuk menafsirkan regulasi-regulasi terkait agama dan hak beragama atau berkeyakinan menurut versi pemahaman mereka sendiri. Oleh karena itu, regulasi mengenai penistaan agama di Indonesia sering disalahgunakan oleh mayor i t as dan ne gar a unt uk me ndi s kr i mi nas i at au bahkan mengkriminalisasi tindakan yang dianggap mengancam ortodoksi agama, mengganggu ker ukunan antarumat beragama maupun mengganggu stabilitas sosial. Mayoritas kasus maupun insiden terkait penistaan agama yang selama ini terjadi di Indonesia menunjukkan posisi negara yang lebih cenderung melindungi agama atau hak beragama dari kelompok mayoritas. Posisi negara juga tidak berubah ketika ter j adi kasus pelanggar an hak beragama dar i kelompok minoritas seperti Kasus Ahmadiyah Cikeusik sehingga menyebabkan penganut sekte agama atau agama minoritas menjadi korban. Sayangnya, terminologi “sesat, menyimpang, mengganggu, maupun menghina” masi h mendomi nasi kebij akan negara sehi ngga menyebabkan pelanggaran terhadap hak beragama atau berkeyakinan di Indonesia semakin meningkat. 2 1 Era desentralisasi kewenangan yang seharusnya merupakan kebijakan untuk memeratakan kemajuan di semua aspek kehidupan masyarakat juga mengalami kemunduran dengan munculnya beragam kebijakan daerah yang diskriminatif terhadap penganut agama atau keyakinan tertentu. Salah satu faktor yang diyakini menyebabkan memburuknya perlindungan dan pemenuhan hak beragama atau berkeyakinan di banyak daerah tersebut adalah karena pengarusutamaan moralitas agama telah dijadikan platform politik oleh pemerintah daerah. Dalam praktiknya, moralitas agama ini banyak menggilas individu atau kelompok yang dianggap melawan moralitas agama versi mayoritas. Birokratisasi agama ini semakin memperketat syarat untuk beragama atau berkeyakinan sehingga mengakibatkan individu/ kelompok minoritas terpaksa melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan bangunan tempat tinggal sebagai tempat ibadah setelah tidak ada alternatif yang diberikan oleh negara untuk memenuhi hak beragama mereka. Berangkat dari keprihatinan terhadap persoalan tersebut, buku “Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia: Perspektif Filsafat, Hukum, dan Politik” berusaha menjawab kompleksitas persoalan hak beragama atau berkeyakinan di Indonesia melalui pendekatan interdisipliner. Perspektif filsafat akan mengulas landasan filosofis pentingnya penghormatan hak asasi manusia, terlebih hak beragama atau berkeyakinan. Perspektif ini tidak hanya mendiskusikan norma- nor ma hak ber agama atau ber keyaki nan di instr umen internasional melainkan juga dasar pemikiran penghormatan terhadap hak hak tersebut di berbagai agama dan budaya masyarakat. | en_US |
dc.language.iso | Ind | en_US |
dc.publisher | Malang, Intrans Publishing | en_US |
dc.subject | Kebebasan Beragama | en_US |
dc.subject | INDONESIA | en_US |
dc.subject | Perspektif Filosofis, Hukum, dan Politik | en_US |
dc.title | Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia: Perspektif Filosofis, Hukum, dan Politik | en_US |
dc.type | Book | en_US |
dc.identifier.kodeprodi | KODEPRODI0710101#Ilmu Hukum | |
dc.identifier.nidn | 0028077904 | |
dc.identifier.nidn | 0030078502 | |
Appears in Collections: | LSP-Books |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
F. H_Buku_Al Khanif_KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN DI INDONESIA.pdf | 390.12 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.