Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/101994
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua Atas Penggantian Suku Cadang Yang Tanpa Diperjanjikan Legal Protection for Owners of Two-Wheeled Motorized Vehicles for Replacement of Parts Without the Agreement
Authors: WAHJUNI, Edi
SUPARTO, Nanang
ANGGRAENI, Savira
Keywords: kendaraan bermotor
pengguna kendaraan
motor roda dua
bengkel
Issue Date: 14-Apr-2020
Publisher: Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Jember Fakultas Hukum 2020
Series/Report no.: 160710101021;
Abstract: Pengguna kendaraan bermotor menurut data statistik yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hampir setengah dari jumlah penduduk di Indonesia merupakan pengguna kendaraan bermotor roda dua. Intensitas pemakaian kendaraan yang tinggi tentu mempengaruhi keadaan mesin menjadi cepat aus, keadaan inilah yang membuat pemilik kendaraan bermotor roda dua perlu melakukan service berkala di bengkel-bengkel baik resmi maupun bengkel umum disertai dengan adanya penggantian suku cadang, namun dalam hubungan antara pihak bengkel selaku pelaku usaha dengan pihak pemilik kendaraan bermotor roda dua selaku konsumen tidak jarang terjadi masalah terutama mengenai persetujuan kehendak dalam penggantian suku cadang oleh bengkel yang dilakukan tanpa ada konfirmasi secara jelas kepada pihak konsumen yang akhirnya mengakibatkan kerugian berupa membengkaknya ongkos yang harus dibayarkan oleh konsumen. Oleh karena itu, penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua Atas Penggantian Suku Cadang Yang Tanpa Diperjanjikan” Rumusan Masalah dalam skripsi ini adalah : Pertama, keharusan adanya perjanian mengenai penggantian suku cadang antara pemilik kendaraan bermotor roda dua dengan pihak bengkel. Kedua, akibat hukum kepada bengkel yang melakukan penggantian suku cadang tanpa diperjanjikan oleh bengkel dan Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua atas penggantian suku cadang tanpa diperjanjikan oleh bengkel. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif, yang berarti permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan norma-norma hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan meliputi : pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum, serta analisa bahan hukum. Tinjauan Pustaka merupakan dasar bagi penulis untuk menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka yang ada dalam skripsi ini meliputi : yang pertama adalah pengertian perlindungan hukum, bentuk-bentuk perlindungan huku, dan prinsip perlindungan hukum, kedua membahas mengenai pengertian perjanjian dan syarat sahnya perjanjian, yang ketiga mengenai pengertian hak milik dan macam-macam hak milik, kemudian yang ke empat yakni mengenai pengertian suku cadang dan suku cadang kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, keharusan adanya perjanjian antara pemilik kendaraan bermotor roda dua dengan pihak bengkel diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata mengenai adanya pihak yang saling mengikatkan diri melakukan sesuatu sehingga menjadi awal terbentuknya suatu perjanjian yang harus memenuhi unsur Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal 1457 KUH Perdata mengatur tentang perjanjian jual beli yang termasuk perbuatan hukum bersegi dua artinya dalam suatu perjanjian jual beli .
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101994
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SAVIRA ANGGRAENI-160710101021.pdf-.pdf1.17 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools