Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/101984
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorWicaksono, Galih-
dc.contributor.authorALVIAN, Khana-
dc.date.accessioned2020-11-17T01:44:47Z-
dc.date.available2020-11-17T01:44:47Z-
dc.date.issued2020-05-13-
dc.identifier.nim170903101012-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101984-
dc.description.abstractPembangunan dan perekonomian dapat dioptimalkan dengan adanya investai. Investasi yang dimaksudkan dapat berupa investasi terhadap aset dengan hasil berupa bunga, royalti, dan deviden. Salah satu bentuk investasi yang sedang mengalami perkembangan yaitu investasi pada properti/real estate. Dapat dilihat saat ini banyak pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha real estate membangun perumahan, gedung perkantoran, serta kawasan industri. Pada setiap menajalankan usaha tidak terlepas dari kewajiban perpajakannya. Pada usaha sektor properti/real estate banyak potensi pajak yang dapat digali pada setiap transaksinya. Selain pajak pusat terdapat pajak daerah yang dikenakan terhadap usaha properti/real estate. Namun pada praktek lapangan tidak semua aspek pajak yang menjadi potensi dikenakan terhadap usaha properti/real estate. Transaksi yang dapat dikenakan pajak pada usaha real estate adalah pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 bagi pengusaha real estate akan dikenai pajak berupa Pajak Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan dengan tarif sebesar 2,5% kecuali rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Dari transaksi pengalihan hak juga dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Bea Materai. Namun tidak semua jenis pajak yang berpotensi dikenakan terhadap usaha sektor real estate. Untuk mengurangi permasalahan terkait hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan, dibutuhkan pihak ketiga sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang dapat memberikan jasa yaitu berupa jasa konsultasi, biasanya disebut dengan Konsultan Pajak. Selain memberikan jasa konsultasi mengenai permasalahan terkait perpajakan, konsultan pajak juga membantu dalam menyelesaikan hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dapat dikuasakan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIKen_US
dc.subjectReal-Estateen_US
dc.subjectPajaken_US
dc.titleImplementasi Pajak Sektor Real-Estate Pada PT. Zayin Oleh Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo dan Rekanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakan-
dc.identifier.kodeprodi0903101-
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Khana Alvian - 170903101012_compressed.pdf5.29 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.