Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/101342
Title: Perbuatan Melawan Hukum Dalam Jual Beli Minyak Sawit Melalui Adanya Pembayaran Cek Kosong (Analisis Putusan Nomor 147/pdt.g/2019/pn.skt)
Authors: Wahjuni, Edi
Whardana, Rhama Wisnu
Ikrimah, Khilmiatul
Keywords: Perbuatan Melawan Hukum
Jual Beli Minyak Sawit
Pembayaran Cek Kosong
Issue Date: 15-May-2020
Publisher: Fakultas Hukum Universitas Jember
Abstract: Latar belakang penulisan skripsi ini bahwasanya Perjanjian jual beli pada prinsipnya harus memenuhi syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, karena apabila syarat perjanjian tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum . Permasalahan timbul ketika perjanjian jual beli ini dilakukan namun menimbulkan permasalahan hukum yaitu adanya perbuatan melawan hukum. Peneliti tertarik untuk menganalisis secara mendalam perkara perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kerjasama jual beli minyak curah dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 147/Pdt.G/2019/PN.Skt antara Noris Sugiharto selaku Penggugat melawan Chan Khim Sioe Alias Hendy Tia Chandra selaku Tergugat. Penggugat pada tahun 2018/2019 menjual minyak curah kepada Tergugat yang kemudian dibayar menggunakan Giro Bilyet dengan jangka waktu tertentu (16 hari setelah penerimaan). Tidak adanya dana dalam rekening Tergugat yang mengakibatkan di tolaknya kliring Penggugat atas Giro Bilyet dari Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat yang sangat merugikan Penggugat. Akibat Perbuatan Tergugat tersebut Penggugat merasa di rugikan secara Materiil sebesar Rp.1.855.284.500,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) atas semua Giro Bilyet yang tidak dapat di tarik. Jika minyak sawit tersebut di jual kepada orang lain maka keuntungan yang akan di peroleh Penggugat tidak kurang dari 10 persen setiap bulannya kurang lebih Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah). Adanya perbuatan melanggar hukum sebagaimana dalam kasus yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian (Pasal 1365 KUHPerdata). Secara prinsip, pelaku Perbuatan Melawan Hukum telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan yang bersangkutan wajib mengganti kerugian (moril dan materil) terhadap pihak-pihak yang telah dirugikan (pembeli) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam hal ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu : (1) Apakah dasar diajukannya perbuatan melawan hukum dalam jual beli minyak kepala sawit melalui pembayaran cek kosong ? dan (2) Apakah pertimbangan hukum hakim menjatuhkan Putusan Nomor 147/Pdt.G/2019/PN. SKT sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dari pokok pembahasan yang telah dibahas dapat diuraikan kesimpulan bahwa : Dasar diajukannya perbuatan melawan hukum dalam jual beli minyak kelapa sawit melalui pembayaran cek kosong pihak oleh pihak Penggugat selaku pihak penjual yaitu Direktur CV Sawit Juara yang bergerak di bidang Perdagangan minyak sawit, sedangkan Tergugat adalah selaku pihak pembeli yang telah melakukan perjanjian jual beli minyak kelapa sawit, karena telah terjadi pembayaran berupa cek kosong oleh Tergugat kepada Penggugat sehingga Penggugat tidak bisa mencairkan cek tersebut secara cash dan membawa kerugian meteriil pihak Penggugat. Pertimbangan hukum hakim menjatuhkan Putusan Nomor 147/Pdt. G/2019/ PN.SKT sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 1365 KUH Perdata. Akibat perbuatan melawan hukum tersebut membawa kerugian materiil Penggugat karena tidak menerima uang pembayaran hasil penjualan minyak kelapa sawit yang telah disepakati brsama, sehingga membawa akibat pertanggungjawaban bagi si pelaku dalam hal inbi pihak Tergugat, yang tidak sanggup untuk memenuhi kewajiban pembayaran sehingga dilakukan sita jaminan terhadap hak atas tanah milik, Tergugat sebagai jaminan pembayaran, yang dikabulkan oleh majelis hakim sebagai bentuk konsekwensi hukum tanggung jawab pihak Tergugat atas pemenuhan prestasi. Berdasarkan uraian pertimbangan hakim tersebut, dapat penulis kemukakan bahwasanya tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian (Pasal 1365 KUH Perdata). Dinamakan perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum pada umumnya. Menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, maka yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain. Ada juga yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai suatu kumpulan dari prinsipprinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur prilaku berbahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan. Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, dapat beberapa saran yaitu : Kepada masyarakat, hendaknya setiap orang dapat menjalankan dan memahami hak dan kewajibannya masing-masing dalam suatu bingkai perjanjian, sehingga tidak timbul perbuatan yang merugikan dalam bentuk wanprestas, yang melanggar isi perjanjian bahkan dengan adanya itikad tidak baik yang membawa konsekwensi adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain secara melawan hukum. Kepada kreditur maupun debitur hendaknya dapat memberikan hak dan kewajiban sebagaimana telah disepakati bersama dalam perjanjian, sehingga usaha yang dilakukan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prestasi yang dikehendaki oleh para pihak. Kepada pemerintah, hendaknya memberikan sosialisasi akan arti pentingnya pembuatan perjanjian tertulis menurut hukum. Perjanjian secara lisan sebaiknya tidak dipergunakan karena dalam hal pembuktiannya sulit karena beban pembuktian dalam hukum perdata dibebankan pada kebenaran formil. Sangat jelas bahwa perjanjian secara lisan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan menjadi sulit ketika timbul sengketa atau ketidaksesuaian pendapat.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101342
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Khilmiatul Ikrimah - 160710101174 Sdh.pdf1.24 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools