Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/101171
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSoesetijo, FX Ady-
dc.contributor.advisorWidi, Ristya E. Y-
dc.contributor.authorPRAHARTIKO, Caesar Kridha Bagus-
dc.date.accessioned2020-10-20T04:48:51Z-
dc.date.available2020-10-20T04:48:51Z-
dc.date.issued2019-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101171-
dc.description.abstractPencegahan kecelakaan kerja sangat penting bagi pekerja dimana aspek tersebut diperhatikan. Undang-undang no.1/1970 telah mengatur secara jelas terhadap kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja di tempat kerja sebagai upaya tindakan pencegahan kecelakaan kerja. Perlindungan terhadap pekerja bertujuan untuk tercapainya zero accident dalam sebuah perusahaan dimana pencegahan kecelakaan kerja meliputi eliminasi, substitusi, pengendalian teknik dan administrasi hingga APD. Karesidenan Madiun memiliki 5 pabrik gula di 4 wilayah yaitu Madiun Kota, Madiun Kabupaten, Magetan serta Ngawi, dimana PG Rejo Agung Baru Madiun (Madiun Kota), PG Pagotan (Madiun Kabupaten), PG Redjosari dan PG Purwodadi (Magetan) serta PG Soedhono (Ngawi). PG Rejo Agung Baru Madiun merupakan pabrik gula terbesar di karesidenan Madiun yang memungkinkan resiko kecelakaan kerja lebih besar.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherPROGRAM STUDI MAGISTER ILMU KESEHATAN MASYARAKAT PASCASARJANA UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectPencegahan Kecelakaan Kerjaen_US
dc.subjectPekerja Gilingen_US
dc.subjectPG Rejo Agung Baruen_US
dc.titleAnalisis Determinan Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Pekerja Giling Dan Ketel Di PG Rejo Agung Baru Madiunen_US
dc.identifier.prodiMAGISTER ILMU KESEHATAN MASYARAKAT-
Appears in Collections:MT-Sciences of Health

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Caesar Kridha Bagus Prahartiko-172520102013_1.pdf4.78 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.