Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/101170
Title: Penerapan Tindak Pidana Penodaan Agama Islam Menurut Pengadilan Di Indonesia
Authors: Ohoiwutun, Y.A. Triana
Wildana, Dina Tsalist
RITONGA, Binsar Zaroha
Keywords: Penodaan Agama Islam
Pengadilan
Issue Date: 2020
Publisher: ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM FAKULTAS HUKUM
Abstract: Agama di Indonesia menjadi masalah yang multidimensi,hal ini dicirikan dari masyarakat Indonesia yang religius dan memegang teguh prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Perbuatan penodaan agama seringkali dikaitkan antara kebebasan beragama dan permasalahan mayoritas-minoritas di Indonesia. Seringkali dalam implementasi ibadah dan keyakinan terjadi perbedaan pandang dalam memaknai suatu ajaran agama. Perbedaan dalam memaknai ajaran agama ini kemudian menjadi masalah pidana dalam hal melindungi ketertiban umum atau nilai yang ada dalam masyarakat. Putusan Nomor 69/Pid.B/2012/PN.Spg dengan Terdakwa Tajul Muluk dianggap melakukan penodaan agama dengan menyabutkan bahwa AlQuran yang dibawa umat Islam tidak original. Putusan 81/Pid.B/2015/PN Bna dengan Terdakwa M. Alief Althaf dianggap melakukan penodaan agama dengan menaggap Ahmad Musadeq sebagai pembawa risalah Tuan Semesta Alam dalam hal ini sebagai Nabi Terakhir. Tujuan Penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis makna penodaan agama islam dalam penerapan pasal 156a KUHP dalam Putusan Nomor: 69/Pid.B/2012/PN.Spg dan Putusan Nomor: 81/Pid.B/2015/PN Bna berdasarkan Pasal 156a KUHP serta menganalisis ketepatan penggabungan unsur subyektif dan unsur obyektif oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 69/Pid.B/2012/PN.Spg dan Putusan Nomor 81/Pid.B/2015/PN Bna
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101170
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
BINSAR ZAROHA RITONGA - 150710101586_1.pdf928.74 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools