Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/100485
Title: Prosedur Pembangunan Menara Telekomunikasi Berdasarkan Konsep Menara Bersama (PUTUSAN NO.03/G/2009/PTUN.DPS.)
Authors: ANGGRAINI, Rini
FADHILAH, Nurul Laili
ANGGRAENY, May
Keywords: Pembangunan Menara Telekomunikasi
Berdasarkan Konsep Menara Bersama (PUTUSAN NO.03/G/2009/PTUN.DPS.)
Issue Date: 21-Sep-2019
Abstract: Tujuan penelitian skripsi ini adalah diharapkan dengan adanya karya ilmiah dalam bentuk skripsi ini dapat menjadi wawasan dan sumber bacaan bagi mahasiswa, akademisi, pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat ataupun pihak lain yang berkepentingan terkait hal yang dibahas terkait skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu normatif empiris (applied law research) yaitu penelitian hukum mengenai pemeberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Tinjauan pustaka merupakan dasar yang diguanakan penulis untuk menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini: perizinan, izin mendirikan bangunan, pemerintah daerah, serta menara telekomunikasi. Pembahasan yang merupakan jawaban dari permasalahan terdiri dari 2 (dua) sub bab permasalahan. Pembahasan yang Pertama, pertimbangan hakim dalam mengabulkan Izin Operasional menara milik PT. Solusindo Kreasi Pratama yaitu karena tidak memiliki IMB atas menara telekomunikasi miliknya. Menurut Majelis Hakim isi surat keputusan obyek sengketa tersebut telah sesuai yang dimaksud dalam PERDA Provinsi No.4/PD/DPRD/1974, Peraturan Bupati Badung No.62 Tahun 2006 serta PERDA Badung No.6 Tahun 2008. Serta Kedua, akibat hukum adanya putusan No.03/G/2009/PTUN.DPS terhadap pembangunan menara bersama milik PT. Solusindo Kreasi Pratama berupa pencabutan izin operasional serta pembongkaran beberapa unit menara milik PT. Solusindo Kreasi Pratama. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini ialah pertimbangan hakim terhadap dikeluarkannya Putusan No.03/G/2009/PTUN.DPS terkait pencabutan surat perintah bongkar menara telekomunikasi bersama milik PT. Solusindo Kreasi Pratama telah sesuai dengan PERDA Badung No. 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu serta pencabutan surat perintah Bupati Badung No. 02 Tahun 2009 yaitu dinyatakan batal atau tidak sahnya Surat Perintah Bupati Badung No. 02 Tahun 2009 yang berisi perintah pembongkaran menara telekomunikasi bersama milik PT. Solusindo Kreasi Pratama yang dilaksanakan atas dasar tujuan penertiban prosedural.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100485
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
MAY ANGGRAENY-150710101347 .pdf5.06 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools