Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/100259
Title: Akibat Hukum Perubahan Channel Video Kimi Hime Dari Konten Gaming Menjadi Konten Vulgar Di Youtube
Authors: Suparto, Nanang
Wahjuni, Edi
ADRIAN, Yurivan Nanda
Keywords: CHANNEL VIDEO KIMI HIME
GAMING
KONTEN VULGAR
Issue Date: 27-Jul-2019
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Penulisan ini pada dasarnya dilatar belakangi oleh konflik Peraturan Perundang Undangan nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dimana Kimi hime sebagai pelaku usaha melanggar haknya sebagai pelaku usaha dengan membuat konten yang awalnya adalah konten gaming menjadi konten vulgar. Di dalam konten tersebut juga terdapat metadata yang menyimpang antara thumbnail dan isi video tersebut. Konten vulgar yang dimaksud adalah konten yang melanggar kesusilaan yang dilarang dalam pasal 1337 BW dan Undang Undang nomor 11 tahung 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dalam era yang sudah modern ini kita bisa mencari nafkah dengan membuat konten konten video yang dapat diunggah di youtube. Salah satunya adalah Kimi hime yang membuat konten video gaming yang sangat diminati oleh anak anak. Namun untuk memperbanyak pendapatan lewat viewer dan subscriber, kimi hime dengan sengaja mengunggah video dengan menggunakan thumbnail yang vulgar untuk menarik perhatian para penonton agar dapat dilihat oleh anak anak saja melainkan semua kalangan umur. Kimi hime juga menggunakan pakaian yang mengandung unsur pornografi dalam setiap videonya yang melanggar Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Latar belakang dalam skripsi ini adalah menganalisa akibat hukum yang diterima oleh kimi hime atas channel video miliknya dari konten gaming menjadi konten vulgar di youtube. Karena sudah banyak youtuber yang sudah membuat aksi penutupan channel kimi hime karena dianggap merusak ekosistem youtube. Dalam hal ini penulis merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut : Pertama, Larangan merubah konten gaming menjadi konten vulgar dalam youtube. Kedua, Bentuk perlindungan hukum bagi anak anak yang dirugikan akibat menonton channel video kimi hime dari konten gaming menjadi konten vulgar. Ketiga, Akibat hukum bagi kimi hime yang menampilkan konten vulgar di youtube. Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan umum, guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus untuk mengetahui dan menganalisa mengenai adanya larangan merubah konten gaming menjadi konten vulgar dalam youtube, bentuk perlindungan hukum bagi anak anak yang dirugikan akibat menonton channel video kimi hime dari konten gaming menjadi konten vulgar, serta akibat hukum yang diterima kimi hime setelah menampilkan konten vulgar di youtube. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi yaitu yuridis normatif (legal research). Penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian yang fokus untuk mengkaji penerapan kaidah kaidah atau norma norma dalam hukum positif yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini. Tipe yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang undang, peraturan serta literatur yang berisi konsep konsep teoritis.Hasil penelitian dalam skripsi ini, pertama Kimi hime melanggar 3 peraturan yang telah dibuat didalam kebijakan youtube yaitu pertama adalah sudah dijelaskan dalam term of service bahwa video yang diunggah tidak boleh mengandung unsur pornografi dan melanggar kesusilaan. Berikut ini isi dari term of service dari youtube. “Explicit content meant to be sexually gratifying (like pornography) is not allowed on YouTube. Videos containing fetish content will be removed or agerestricted. In most cases, violent, graphic, or humiliating fetishes are not allowed on YouTube”. Kedua Kimi Hime juga terkenal dengan metadatanya yang terkenal dibandingkan isi videonya. Sederhananya, Metadata itu ialah bagian yang diisi sebagai deskripsi konten yang diunggah berupa gambar thumbnail beserta deskripsi teks singkat sebelum video diklik. Youtube juga telah membuat larangannya, “Spam, scams, and other deceptive practices that take advantage of the YouTube community aren’t allowed on YouTube. We also don’t allow content where the main purpose is to trick people into leaving YouTube for another site”. Kemudian terakhir adalah tidak memberi batasan umur pada tiap video yang diunggah “Content that endangers the emotional and physical well-being of minors is not allowed on YouTube. A minor is defined as a person under the legal age of majority; usually anyone younger than 18 years old in most countries. If you see content that violates this policy, please report it. If you believe that a child is in danger, you should reach out to your local law enforcement agency to report the situation immediately”. Kedua, Setiap customer khususnya anak anak wajib mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa haruslah dipenuhi oleh pelaku usaha apabila tidak dipenuhi oleh pelaku usaha karena menjadikan anak sebagai konsumen sebagai sasaran yang rentan untuk melihat video vulgar maka hak untuk mendapatkan binaan dan pendidikan konsumen adalah hak yang tepat bagi anak sebagai konsumen, agar kedepannya mengerti bagaimana hak haknya sebagai konsumen serta cermat dalam memilih barang dan/atau jasa yang bermanfaat untuk anak itu sendiri. Ketiga, penyelesaian sengketa konsumen terdapat pada pasal 55 Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. apabila selama proses penyidikan kimi hime terbukti melanggar ketentuan dari undang undang perlindungan konsumen maka badan penyelesaian sengketa konsumen dapat memberikan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen berupa denda sebesar 2.000.000.000.000 (2milyar) dengan maksimal pidana 5 tahun. Kemudian dalam pasal 63 undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terdapat tambahan denda yaitu berupa : peramapasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang dapat merugikan konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, pencabutan izin usaha. Namun apabila kimi hime terbukti tidak melakukan kesalahan secara hukum seperti yang disebutkan maka kimi hime berhak mendapatkan hak sebagai pelaku usaha yaitu : rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum tidak melakukan kerugian terhadap konsumen atas barang atau jasa yang diperdagangkan
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100259
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
YURIVAN NANDA ADRIAN-150710101456.pdf6.78 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools