Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/100257
Title: | Saham Sebagai Pembayaran Utang dalam Kepailitan Perusahaan |
Authors: | Hariyani, Iswi Ali, Moh SINAGA, Melaty M |
Keywords: | Saham Pembayaran utang Kepailitan |
Issue Date: | 13-Sep-2019 |
Publisher: | Fakultas Hukum |
Abstract: | Kepailitan tidak terlepas dari terikatnya dua belah pihak dikarenakan utang – ppiutang yang belum terbayra lunas dan sudah jatuh tempo. Dua pihak tersebut diberikan predikat kreditor dan debitor. Kreditor adalah pihak yang memberikan piutang dan debitor adlah pihak yang mendapat piutang atau pihak yang memiliki utang kepada kreditor. Pihak yang dapat mengajukan kepailitan kepada debitor, tidaklah hanya kreditor saja. Namun Kejaksaan, Bank Indonesia, Menteri Keuangandan bahkan debitor sediri dapat mengajukan kepailitan atas dirinya sendiri. Namun pada umumnya kepailitan diajukan oleh beberapa kreditor yang piutangnya belum dibayarkan kembali oleh debitor. Beberapa kreditor yang haknya belum terpenuhi tersebut mengajukan kepailitan kepada Pengadilan Niaga yang terdekat dengan daerahnya. Ketika hakim pengadilan niaga memutuskan bahwa debitor tersebut pailit, maka hak debitor dalam mengurus dan mengusahakan segala harta kekayaannya hilang dan kemudian digantikan oleh kurator yang ditunjuk oleh hakim pengawas. Kemudian hak debitor tersebut kembali sesaat setelah proses kepailitan debitor telah selesai dengan baik dengan terpenuhinya segala utang debitor kepada kreditor. Pelunasan utang debitor ialah dengan menjual harta kekayaan milik debitor yang memiliki nilai ekonomis. Segala harta benda, aset – adet yang dimiliki debitor. Termasuk saham yang dimiliki oleh debitor. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan beberpaa permasalahan sebagai berikut: pertama, Jenis saham yang bagaimanakah yang dapat digunakan sebagai pembayaran utang debitor pailit. Kedua, Apakah kurator berwenang meminta untuk diadakannya RUPSLB terkait pembayaran utang pailit oleh debitor Pailit atas kepemilikan sahamnya. Ketiga, Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan dalam pembayaran utang debitor pailit dengan jaminan saham. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini ialah yuridis normatif. Tipe ini dilakukan dengan cara mengkaji juga mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan (kepustakaan) yang berisi konsep-konsep teoristis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi. Dalam skripsi ini peraturan yang digunakan yaitu, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Kitab Undang – Undang Hukum Dagang, Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608), Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443), Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara No. 106 Tahun 2007 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), Lembaran Negara No. 374 Tahun 2014 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5644 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan perubahan yang terbaru ialah Lembaran Negara No. 47 Tahun 2017 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6031 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.Hasil pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yakni bahwa, saham dapat digunakan sebagai salah satu alat pembayaran dalam pelunasan utang – utang pailit debitor. Baik saham yang dimiliki debitor karena debitor ialah salah seorang pendiri di perusahaan tersebut, dan juga saham yang dimiliki debitor jika debitor hanya seorang investor di perusahaan tersebut. Kurator dalam mengurus dan mengusahakan harta kekayaan debitor yang salah salah satunya ialah saham, ternyata tidak dapat meminta kepada perusahaan untuk diadakannya RUPSLB yang gunanya untuk membahas mengenai penjualan saham yang dimiliki oleh debitor. Karena debitor masih mempunyai wewenang dalam perusahaan tersebut selama saham masih atas nama debitor. Sementara semenjak diputusan pailit, debitor tidak lagi berhak atas seluruh harta kekayaannya, dan yang berhak ialah kurator. Dan salah satu usaha kurator agar dapat mewujudkan penjualan saham tersebut ialah dengan meminta persetujuan Hakim Pengawas dengan memberikan surat kuasa kepada kurator. Upaya – upaya yang dilakukan agar penjualan tersebut terselenggara ialah dengan adanya persetujuan dari RUPSLB salah satunya agar saham yang dimiliki oleh debitor dapat terjual kembali ke perusahaan. Namun penjualan tersebut dilakukan setelah saham tersebut ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya. Kemudian jika pemegang saham tersebut tidak membeli saham yang ditawarkan, maka perusahaan wajib membelinya dengan batas maksimum 10% dari jumlah modal yang ditempatkan di perusahaan. Jika saham yang dijual melebihi modal tersebut, maka perusahaan wajib mengusahakan agar sisanya dibeli oleh pihak ketiga. Dan saham yang dapat dijual adalah saham yang didapat dibuktikan dengan sertifikat shaam yang dimiliki oleh debutor dan pembayarannya sudah harus terpenuhi ketika pembelian saham itu dilakukan. Saran penelitian ini adalah: perlu adanya regulasi yang mengatur tentang kewenangan kurator dalam mengurus harta kekayaan pailit berupa saham yang termasuk di dalamnya meminta ijin kepada perusahaan agar diadakannya RUPSLB guna kepentingan debitor. Juga agar tidak memberikan peluang terhadap perusahaan yang bersangkutan untuk tidak bersikap kooperatif sehingga kurator tidak dapat dengan mudah untuk memvaluasi nilai saham yang dimiliki oleh debitor. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100257 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
MELATY M SINAGA-150710101402.pdf | 4.92 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools