Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/100103
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorPoernomo, Djoko-
dc.contributor.advisorSasongko-
dc.contributor.authorHapsari, Maysusi Indri-
dc.date.accessioned2020-07-28T00:35:41Z-
dc.date.available2020-07-28T00:35:41Z-
dc.date.issued2018-07-21-
dc.identifier.nim130920101002-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100103-
dc.description.abstractPendidikan inklusif di Kabupaten Banyuwangi, telah dilaksanakan melalui beberapa langkah, yaitu: menunjuk sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif, pemberdayaan Guru Pembimbing Khusus (GPK) di setiap sekolah, penunjukan Pusat Sumber, Pilot Project Sekolah Inklusif, pemberian insentif untuk GPK, pemberian bantuan operasional dan beasiswa untuk ABK serta menyiapkan sarana prasarana yang aksesibel dan ramah dengan ABK. Sekolah yang ditunjuk salah satunya adalah SDN 3 Karangrejo yang dijadikan salah satu sekolah model (piloting) penyelenggara pendidikan inklusif di Kabupaten Banyuwangi, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor : 188/2563/429.101/2014 tentang Penetapan Sekolah Model (Piloting) Penyelenggara Pendidikan Inklusif Kabupaten Banyuwangi. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana implementasi kebijakan pendidikan inklusif di SDN 3 Karangrejo sebagai salah satu sekolah model (pilot school) penyelenggara pendidikan inklusif yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi? Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan implementasi kebijakan pendidikan inklusif di SDN 3 Karangrejo. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian dilaksanakan di SD Negeri 3 Karangrejo Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi. SD Negeri 3 Karangrejo. Metode penentuan informan yang digunakan adalah metode purposive. Standar kredibilitas dalam penelitian ini dilakukan menggunakan standar kredibilitas dengan cara triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif di SDN 3 Karangrejo menggunakan unsur-unsur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai acuan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan inklusif. SDN 3 Karangrejo dinilai layak oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, dan memenuhi kriteria sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. SDN 3 Karangrejo merupakan sekolah dengan jumlah ABK terbanyak di Kabupaten Banyuwangi. Peserta didik berkebutuhan khusus pada tahun ajaran 2015/2016 di SDN 3 Karangrejo berjumlah 35 orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang ABK Tuna Rungu dan Tuna Wicara, 2 (dua) orang ABK Tuna Laras, 5 (lima) orang ABK Autis dan Sindroma Asperger, 1 (satu) orang ABK Tuna Ganda dan 26 (dua puluh enam) orang ABK Lambat Belajar (Slow Learner). (2). Faktor - faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif di SDN 3 Karangrejo bahwa komunikasi sudah terjalin dengan sangat baik. Komunikasi antara Dinas Pendidikan dengan segenap jajaran dari SDN 3 Karangrejo juga sangat baik. Sumberdaya, di SDN 3 Karangrejo, terdapat kekurangan tenaga pengajar, khususnya Guru Pembimbing Khusus (GPK) bagi para ABK. Dengan 3 (tiga) orang GPK dan ABK sebanyak 35 orang di Tahun Ajaran 2016/2017, maka berarti setiap GPK harus menangani lebih dari 11 (sebelas) orang. Disposisi atau Sikap Pelaksana, di SDN 3 Karangrejo, berupa aktif mencari anak-anak dalam masyarakat yang tidak bersekolah, menempatkan anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah dalam pendaftaran sekolah, mengidentifikasi hambatan belajar dan merespon keragaman para calon peserta didik yang memiliki latar belakang dan kemampuan beragam. SDN 3 Karangrejo terus berupaya menciptakan lingkungan inklusif, yang ramah terhadap pembelajaran sehingga harus dilakukan adaptasi atau penyesuaian lingkungan. Struktur birokrasi, di SDN 3 juga menggunakan POS sebagaimana yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (2007). (3) Kendala-kendala dalam Implementasi Pendidikan Inklusif di SDN 3 Karangrejo diantaranya adalah : a. Pembiayaan Pendidikan, bahwa sarana dan prasarana di SDN 3 Karangrejo masih belum lengkap. b. Tenaga Guru Pembimbing Khusus,Tenaga Guru Pembimbing Khusus (GPK) di SDN 3 Karangrejo hanya berjumlah 3 orang, sementara jumlah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) ada 35 orang. c. Sarana dan Prasarana pendidikan inklusif masih kurang. (4) Upaya Mengatasi Kendala dalam Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif di SDN 3 Karangrejo diantaranya adalah : a. Menggunakan kemampuan manajerial kepala sekolah. b. Meskipun di SDN 3 Karangrejo hanya memiliki 3 orang GPK, namun ketiga orang GPK tersebut selalu berbagi ilmu dan pengalaman kepada guru regular lain agar juga memiliki pemahaman tentang pendidikan khusus. c. Mengundang partisipasi aktif para wali murid agar lebih peduli dalam proses belajar mengajar melalui sosialisasi saat rapat / pertemuan wali murid sehingga diharapkan mereka bisa turut memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di SDN 3 Karangrejo. d. Terkait sarana dan prasarana, para guru dan GPK berusaha untuk memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada agar proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik dan lancar.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Jemberen_US
dc.subjectPendidikan Inklusifen_US
dc.titleImplementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif DI Sdn 3 Karangrejo Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Ilmu Administrasi-
dc.identifier.kodeprodi0920101-
Appears in Collections:MT-Science of Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Maysusi Indri Hapsari Sdh.pdf2.69 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.